JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank milik keluarga melakukan konsolidasi. Penyebabnya karena bank-bank keluarga mengalami penurunan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). "Ada batas waktu lima tahun untuk melakukan konsolidasi," kata Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Direktur Bidang Pengawasan Perbankan II, OJK, Jumat (30/5). Nah, agar dapat memenuhi aturan kepemilikan tersebut diharapkan mereka bergabung dengan bank lain. Misalnya, lima bank saling melakukan konsolidasi menjadi 1 bank.Jika pemegang saham memiliki saham mayoritas pada bank tersebut maka harus memangkas kepemilikan sesuai aturan. Yakni, pemegang saham berlatar belakang bank sebesar 40%, pemegang saham berstatus perusahaan non bank sebesar 30%, dan pemegang saham perorangan sebesar 20%.Jika tidak menemukan calon investor baru, pemilik bank keluarga harus menambah modal. "Jangan sampai dipaksa ketika mereka mulai klepek-klepek. Jadi memang harus ada kesadaran untuk menjadi bank besar," tambah Endang.Irfan Oeji, Direktur Utama Bank Mayora, mengaku, pihaknya masih memiliki kesehatan yang bagus. Terbukti dari rencana peningkatan permodalan dari pemegang saham, agar rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) terus naik. "Kami akan membidik peningkatan modal inti minimal Rp 1 triliun," katanya.Adapun, pada tahun 2014 ini, pemegang saham telah memperkuat modal sebesar Rp 200 miliar sehingga modal inti menjadi Rp 620 miliar. Kemudian, pada tahun 2015, ada penambahan modal sebesar Rp 200 miliar, serta tahun berikutnya kucuran modal sebesar Rp 200 miliar. "Semua itu dari pemegang saham, mereka tidak ada rencana mencari penambahan modal dari pemegang saham baru," tambah Irfan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank keluarga diminta konsolidasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank milik keluarga melakukan konsolidasi. Penyebabnya karena bank-bank keluarga mengalami penurunan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). "Ada batas waktu lima tahun untuk melakukan konsolidasi," kata Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Direktur Bidang Pengawasan Perbankan II, OJK, Jumat (30/5). Nah, agar dapat memenuhi aturan kepemilikan tersebut diharapkan mereka bergabung dengan bank lain. Misalnya, lima bank saling melakukan konsolidasi menjadi 1 bank.Jika pemegang saham memiliki saham mayoritas pada bank tersebut maka harus memangkas kepemilikan sesuai aturan. Yakni, pemegang saham berlatar belakang bank sebesar 40%, pemegang saham berstatus perusahaan non bank sebesar 30%, dan pemegang saham perorangan sebesar 20%.Jika tidak menemukan calon investor baru, pemilik bank keluarga harus menambah modal. "Jangan sampai dipaksa ketika mereka mulai klepek-klepek. Jadi memang harus ada kesadaran untuk menjadi bank besar," tambah Endang.Irfan Oeji, Direktur Utama Bank Mayora, mengaku, pihaknya masih memiliki kesehatan yang bagus. Terbukti dari rencana peningkatan permodalan dari pemegang saham, agar rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) terus naik. "Kami akan membidik peningkatan modal inti minimal Rp 1 triliun," katanya.Adapun, pada tahun 2014 ini, pemegang saham telah memperkuat modal sebesar Rp 200 miliar sehingga modal inti menjadi Rp 620 miliar. Kemudian, pada tahun 2015, ada penambahan modal sebesar Rp 200 miliar, serta tahun berikutnya kucuran modal sebesar Rp 200 miliar. "Semua itu dari pemegang saham, mereka tidak ada rencana mencari penambahan modal dari pemegang saham baru," tambah Irfan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News