JAKARTA. Perbankan syariah ingin Dewan Syariah Nasional (DNS) segera memberikan kepastian hukum produk syariah yaitu Tawarruq. Sebab, bank akan lebih memudahkan memberikanpembiayaan konsumer kepada nasabah yang berbasis syariah. "Tawarruq sebagai bentuk perkembangan dunia perbankan syariah, diperlukan segera kepastian hukum pastinya," kata Hanawijaya, Direktur Ritel BSM, kepada wartawan, Selasa (18/4). Tak hanya Tawarruq, namun aturan hedging untuk bank syariah juga sangat diperlukan. Sayangnya fatwa aturan tersebut sampai saat ini belum terbentuk. Kalaupun aturan tersebut itu keluar, maka perlu di bentuk terlebih dahulu Peraturan Bank Indonesia (PBI). Hanawijaya bilang, perbankan syariah telah melakukan pertemuan enam kali membahas soal aturan-aturan bank-bank syariah. Adapun DSN berjanji aturan tersebut akan terbentuk pada tahun 2011 ini. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) bakal mendorong perbankan syariah di tanah air melakukan inovasi produk dengan standar internasional. Salah satunya adalah fasilitas hedging atau lindung nilai. Nantinya, bank bisa melakukan inovasi produk untuk memenuhi kebutuhan hedging dan liquidity management di sektor keuangan dan perdagangan internasional. Mulya Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia mengatakan, fasilitas hedging ini akan tertuang dalam Master of Agreement (MA) yang ditandatangani masing-masing anggota IIMF di Jakarta. Saat ini IIFM memiliki anggota lebih dari 50 institusi keuangan dan bank sentral dari seluruh dunia dan berkedudukan di Bahrain. Hedging saat ini memang hanya digunakan oleh bank konvensional saja, tetapi lantaran nilai mata uang terus bergejolak, maka industri perbankan syariah sangat membutuhkan fasilitas tersebut. IIMF dan BI berharap, fasilitas lindung nilai ini bisa diterapkan pada semester I 2011.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank : Kepastian hukum produk syariah dari DSN sudah mendesak
JAKARTA. Perbankan syariah ingin Dewan Syariah Nasional (DNS) segera memberikan kepastian hukum produk syariah yaitu Tawarruq. Sebab, bank akan lebih memudahkan memberikanpembiayaan konsumer kepada nasabah yang berbasis syariah. "Tawarruq sebagai bentuk perkembangan dunia perbankan syariah, diperlukan segera kepastian hukum pastinya," kata Hanawijaya, Direktur Ritel BSM, kepada wartawan, Selasa (18/4). Tak hanya Tawarruq, namun aturan hedging untuk bank syariah juga sangat diperlukan. Sayangnya fatwa aturan tersebut sampai saat ini belum terbentuk. Kalaupun aturan tersebut itu keluar, maka perlu di bentuk terlebih dahulu Peraturan Bank Indonesia (PBI). Hanawijaya bilang, perbankan syariah telah melakukan pertemuan enam kali membahas soal aturan-aturan bank-bank syariah. Adapun DSN berjanji aturan tersebut akan terbentuk pada tahun 2011 ini. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) bakal mendorong perbankan syariah di tanah air melakukan inovasi produk dengan standar internasional. Salah satunya adalah fasilitas hedging atau lindung nilai. Nantinya, bank bisa melakukan inovasi produk untuk memenuhi kebutuhan hedging dan liquidity management di sektor keuangan dan perdagangan internasional. Mulya Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia mengatakan, fasilitas hedging ini akan tertuang dalam Master of Agreement (MA) yang ditandatangani masing-masing anggota IIMF di Jakarta. Saat ini IIFM memiliki anggota lebih dari 50 institusi keuangan dan bank sentral dari seluruh dunia dan berkedudukan di Bahrain. Hedging saat ini memang hanya digunakan oleh bank konvensional saja, tetapi lantaran nilai mata uang terus bergejolak, maka industri perbankan syariah sangat membutuhkan fasilitas tersebut. IIMF dan BI berharap, fasilitas lindung nilai ini bisa diterapkan pada semester I 2011.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News