KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih sulit terpenuhi oleh perbankan. Sesuai aturan Bank Indonesia (BI), bank wajib memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 15% di tahun 2017. Kemudian, porsi kredit UMKM naik menjadi 20% di tahun 2018. Sebagai bank swasta, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sejauh ini telah memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 14% terhadap total kredit. Artinya, bank berkode saham BBCA ini tinggal memenuhi porsi kredit 1% agar sesuai dengan aturan BI. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya kesulitan menyalurkan kredit UMKM karena ada persaingan pasar. Terlebih, seluruh perbankan terkena kewajiban memenuhi aturan porsi kredit UMKM.
Bank kesulitan salurkan kredit UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih sulit terpenuhi oleh perbankan. Sesuai aturan Bank Indonesia (BI), bank wajib memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 15% di tahun 2017. Kemudian, porsi kredit UMKM naik menjadi 20% di tahun 2018. Sebagai bank swasta, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sejauh ini telah memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 14% terhadap total kredit. Artinya, bank berkode saham BBCA ini tinggal memenuhi porsi kredit 1% agar sesuai dengan aturan BI. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya kesulitan menyalurkan kredit UMKM karena ada persaingan pasar. Terlebih, seluruh perbankan terkena kewajiban memenuhi aturan porsi kredit UMKM.