Bank kesulitan salurkan kredit UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih sulit terpenuhi oleh perbankan. Sesuai aturan Bank Indonesia (BI), bank wajib memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 15% di tahun 2017. Kemudian, porsi kredit UMKM naik menjadi 20% di tahun 2018. 

Sebagai bank swasta, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sejauh ini telah memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 14% terhadap total kredit. Artinya, bank berkode saham BBCA ini tinggal memenuhi porsi kredit 1% agar sesuai dengan aturan BI. 

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya kesulitan menyalurkan kredit UMKM karena ada persaingan pasar. Terlebih, seluruh perbankan terkena kewajiban memenuhi aturan porsi kredit UMKM.


"Secara ekonomi, kenaikan UMKM dirasa masih sedikit," katanya kepada KONTAN, Rabu (20/12). Selanjutnya, BCA akan berupaya untuk meningkatkan porsi kredit UMKM sesuai dengan aturan BI. Saat ini, total kredit BCA sebesar Rp 438,45 triliun per Oktober 2017.

Serupa, Direktur Utama PT Bank Mayapada International Tbk Hariyono Tjahjarijadi mengatakan, pihaknya belum dapat memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 15% di tahun ini. Bank berkode saham MAYA ini akan memenuhi aturan di tahun 2018 nanti.

Menurutnya, ada kendala yang menjadi penghambat penyaluran kredit UMKM. Yakni, pertumbuhan kredit yang  minim, dan bank berebut nasabah UMKM.  

Sementara itu, Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo mengklaim, BNI sudah memenuhi porsi kredit UMKM. Rinciannya, untuk kredit kecil memiliki porsi 17% dan kredit menengah dengan porsi 16%. 

BNI optimistis kredit UMKM akan tembus di level 20% di tahun depan, karena ada program kredit usaha rakyat (KUR).

Direktur Kepatuhan PT Bank Shinhan Indonesia Tony Saputra menyampaikan, porsi kredit UMKM sudah menyentuh angka 23% di akhir tahun ini. Sebab, bank terdahulu yang dimerger Bank Shinhan sudah memiliki outstanding kredit UMKM yang tinggi. Bank asal Korea Selatan ini akan terus menjaga porsi kredit UMKM sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati