JAKARTA. Pungutan atau iuran yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03 hingga 0,04% kepada industri perbankan dinilai menjadi salah satu komponen biaya bagi perbankan. Namun, dengan iuran tersebut diharapkan ada semacam "penghargaan" bagi industri. Kepala Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti mengatakan sebenarnya aturan tersebut dibuat untuk kebaikan industri perbankan. Sehingga perbankan juga sudah seharusnya mendukung aturan iuran tersebut."Tapi ke depan yang bisa dipikirkan adalah reward dan punishment. Jadi mungkin untuk bank-bank, mereka kan juga pasti ada penilaian kinerjanya. Bank yang punya kinerja bagus mestinya bisa mendapatkan pertimbangan untuk pengurangan tahun depan," kata Destry ketika ditemui di Kantor OJK, Kamis (2/1).Reward atau semacam penghargaan yang dimaksud Destry adalah ada semacam insentif yang diberikan kepada perbankan untuk memperbaiki kinerjanya ke depan. Adapun mengenai premi yang diberlakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry memandang memang peraturannya seperti itu. Premi, kata dia, mengandung kebaikan sepanjang digunakan untuk pengawasan industri yang lebih intens. "Kita sebagai pelaku (perbankan) harus mengikuti itu. Tapi mungkin dengan adanya pengembangan sistem insentif, saya rasa akan membuat bank juga lebih sehat," ungkap Destry. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank kinerja bagus diusulkan dapat diskon fee OJK
JAKARTA. Pungutan atau iuran yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03 hingga 0,04% kepada industri perbankan dinilai menjadi salah satu komponen biaya bagi perbankan. Namun, dengan iuran tersebut diharapkan ada semacam "penghargaan" bagi industri. Kepala Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti mengatakan sebenarnya aturan tersebut dibuat untuk kebaikan industri perbankan. Sehingga perbankan juga sudah seharusnya mendukung aturan iuran tersebut."Tapi ke depan yang bisa dipikirkan adalah reward dan punishment. Jadi mungkin untuk bank-bank, mereka kan juga pasti ada penilaian kinerjanya. Bank yang punya kinerja bagus mestinya bisa mendapatkan pertimbangan untuk pengurangan tahun depan," kata Destry ketika ditemui di Kantor OJK, Kamis (2/1).Reward atau semacam penghargaan yang dimaksud Destry adalah ada semacam insentif yang diberikan kepada perbankan untuk memperbaiki kinerjanya ke depan. Adapun mengenai premi yang diberlakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry memandang memang peraturannya seperti itu. Premi, kata dia, mengandung kebaikan sepanjang digunakan untuk pengawasan industri yang lebih intens. "Kita sebagai pelaku (perbankan) harus mengikuti itu. Tapi mungkin dengan adanya pengembangan sistem insentif, saya rasa akan membuat bank juga lebih sehat," ungkap Destry. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News