KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penurunan suku bunga kartu kredit sebesar 0,25% menjadi 2% yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 mendatang. Bukan cuma penurunan suku bunga saja, BI juga menurunkan pembayaran minimum kartu kredit sebesar 5% yang awalnya 10% dari total tagihan. Pun, bank sentral juga melakukan penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari awalnya sebesar 3% atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000. Aturan mengenai pembayaran minimum dan denda berlaku sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. Baca Juga: Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) merugi Rp 84,07 miliar di kuartal I, ini penyebabnya
Bank klaim sudah sosialisasikan penurunan suku bunga kartu kredit ke nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penurunan suku bunga kartu kredit sebesar 0,25% menjadi 2% yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 mendatang. Bukan cuma penurunan suku bunga saja, BI juga menurunkan pembayaran minimum kartu kredit sebesar 5% yang awalnya 10% dari total tagihan. Pun, bank sentral juga melakukan penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari awalnya sebesar 3% atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000. Aturan mengenai pembayaran minimum dan denda berlaku sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. Baca Juga: Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) merugi Rp 84,07 miliar di kuartal I, ini penyebabnya