JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kajian kategori domestic-systematically important bank (D-SIB) atau bank berdampak sistemik dalam industri perbankan domestik. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, bank-bank beraset besar akan masuk kelompok D-SIB, seperti bank-bank konglomerasi. "Bank konglomerasi dapat masuk D-SIB karena besar peranannya dalam ekonomi," kata Halim, kemarin (18/8). Kedepan, bank konglomerasi ini jika ingin menjadi D-SIB harus memiliki Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Ada tiga jenis tambahan modal termasuk tambahan modal atau capital surcharge untuk D-SIB. Nah, tambahan modal tersebut sebesar 1%-2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Bank konglomerasi bisa masuk kategori sistemik
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kajian kategori domestic-systematically important bank (D-SIB) atau bank berdampak sistemik dalam industri perbankan domestik. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, bank-bank beraset besar akan masuk kelompok D-SIB, seperti bank-bank konglomerasi. "Bank konglomerasi dapat masuk D-SIB karena besar peranannya dalam ekonomi," kata Halim, kemarin (18/8). Kedepan, bank konglomerasi ini jika ingin menjadi D-SIB harus memiliki Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Ada tiga jenis tambahan modal termasuk tambahan modal atau capital surcharge untuk D-SIB. Nah, tambahan modal tersebut sebesar 1%-2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).