KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga bank kreditur separatis PT Hansindo Indonesia kompak merevisi perusahaan untuk merevisi proposal perdamaian. Pasalnya, para bank menilai jangka waktu penyelesaian utang yang ditawarkan terlalu lama. Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk Davin Varian mengatakan, ada beberapa hal yang pihaknya tidak setuju atas proposal perdamaian Hansindo Indonesia. "Terutama, yakni terkait jangka waktu penyelesaian delapan tahun dan grace period dua tahun karena sesuai dengan pertemuan terakhir jangka waktu yang disepakati enam bulan," ungkapnya dalam rapat kreditur, Selasa (28/11).
Bank kreditur Hansindo minta revisi proposal utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga bank kreditur separatis PT Hansindo Indonesia kompak merevisi perusahaan untuk merevisi proposal perdamaian. Pasalnya, para bank menilai jangka waktu penyelesaian utang yang ditawarkan terlalu lama. Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk Davin Varian mengatakan, ada beberapa hal yang pihaknya tidak setuju atas proposal perdamaian Hansindo Indonesia. "Terutama, yakni terkait jangka waktu penyelesaian delapan tahun dan grace period dua tahun karena sesuai dengan pertemuan terakhir jangka waktu yang disepakati enam bulan," ungkapnya dalam rapat kreditur, Selasa (28/11).