JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan BI rate menjadi 6,75% membawa masalah bagi bank yang memiliki rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit Ratio (LDR) tinggi. Mirza Adityaswara, Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memprediksi, bank ber-LDR tinggi akan lebih dulu menaikkan suku bunga kredit ketimbang bank yang memiliki LDR rendah. Mirza menjelaskan, yang cenderung menaikkan bunga kredit adalah bank dengan LDR di atas 85%. Hal ini sebagai kompensasi kenaikan biaya dana (cost of fund). "Bank-bank yang LDR-nya di atas 85% mempunyai kebutuhan funding lebih dibandingkan bank bank yang LDR-nya di bawah angka itu," ujarnya kepada KONTAN, Senin (7/2). Catatan saja, bank dengan LDR tinggi harus mencari dana segar untuk menyusutkan rasio tersebut ke angka ideal yakni 78%. Jika likuiditas seret, sementara bank agresif menyalurkan kredit, LDR bisa naik hingga di atas 100% alias melampaui batas atas BI. Artinya, bank terancam kena penalti berupa tambahan setoran Giro Wajib Minimum (GWM). Nilainya 0,1% untuk setiap 1% kelebihan LDR. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret mendatang.
Bank LDR tinggi mungkin menaikkan bunga
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan BI rate menjadi 6,75% membawa masalah bagi bank yang memiliki rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit Ratio (LDR) tinggi. Mirza Adityaswara, Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memprediksi, bank ber-LDR tinggi akan lebih dulu menaikkan suku bunga kredit ketimbang bank yang memiliki LDR rendah. Mirza menjelaskan, yang cenderung menaikkan bunga kredit adalah bank dengan LDR di atas 85%. Hal ini sebagai kompensasi kenaikan biaya dana (cost of fund). "Bank-bank yang LDR-nya di atas 85% mempunyai kebutuhan funding lebih dibandingkan bank bank yang LDR-nya di bawah angka itu," ujarnya kepada KONTAN, Senin (7/2). Catatan saja, bank dengan LDR tinggi harus mencari dana segar untuk menyusutkan rasio tersebut ke angka ideal yakni 78%. Jika likuiditas seret, sementara bank agresif menyalurkan kredit, LDR bisa naik hingga di atas 100% alias melampaui batas atas BI. Artinya, bank terancam kena penalti berupa tambahan setoran Giro Wajib Minimum (GWM). Nilainya 0,1% untuk setiap 1% kelebihan LDR. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret mendatang.