KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan mengeksekusi aset kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK). Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas dua hektare di Jawa Tengah. "Aset yang akan Mandiri eksekusi hanya tanah dua hektare di Jawa Tengah, kalau nilainya saya lupa berapa," kata Group Head Special Asset Management III Bank Mandiri Asril Aziz saat dihubungi KONTAN, Senin (25/6). Dalam proses kepailitan Dwi Aneka, Bank Mandiri sendiri jadi kreditur separatis (dengan jaminan) terbesar senilai Rp 490,19 miliar. Pun Mandiri memegang jaminan berupa satu pabrik Dwi Aneka di Tangerang.
Bank Mandiri akan eksekusi aset Dwi Aneka Jaya Kemasindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan mengeksekusi aset kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK). Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas dua hektare di Jawa Tengah. "Aset yang akan Mandiri eksekusi hanya tanah dua hektare di Jawa Tengah, kalau nilainya saya lupa berapa," kata Group Head Special Asset Management III Bank Mandiri Asril Aziz saat dihubungi KONTAN, Senin (25/6). Dalam proses kepailitan Dwi Aneka, Bank Mandiri sendiri jadi kreditur separatis (dengan jaminan) terbesar senilai Rp 490,19 miliar. Pun Mandiri memegang jaminan berupa satu pabrik Dwi Aneka di Tangerang.