KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk akan memberikan keringanan ke nasabah yang menjadi korban bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Saat ini, Bank Mandiri tengah mendata dan mengkaji debitur yang terdampak bencana. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas, pihaknya akan melakukan restrukturisasi atau memberikan keringanan agar nasabah yang tertimpa musibah tidak keberatan membayar kewajibannya. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki ketentuan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak musibah bencana alam. Hal itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Sebelumnya, pemberian keringanan juga dilakukan Bank Mandiri bagi nasabah yang terdampak bencana gempa di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Bank Mandiri akan memberi keringanan debitur korban bencana Palu dan Donggala
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk akan memberikan keringanan ke nasabah yang menjadi korban bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Saat ini, Bank Mandiri tengah mendata dan mengkaji debitur yang terdampak bencana. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas, pihaknya akan melakukan restrukturisasi atau memberikan keringanan agar nasabah yang tertimpa musibah tidak keberatan membayar kewajibannya. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki ketentuan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak musibah bencana alam. Hal itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Sebelumnya, pemberian keringanan juga dilakukan Bank Mandiri bagi nasabah yang terdampak bencana gempa di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.