KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk jadi salah satu bank pelaksana penyalur dana subsidi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ada beberapa skema subsidi hunian bagi MBR yang dilakukan pemerintah. Mayoritasnya dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Lalu ada bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), hingga skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). Tahun ini, Bank Mandiri mengajukan kuota FLPP 10.000 unit karena besarnya permintaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) FLPP dari masyarakat.
Perbankan pelat merah ini baru menerima kuota 3.000 unit untuk tahap awal, naik dari realisasi tahun lalu sebanyak 2.700 unit yang ditargetkan bisa tersalurkan pada semester I ini. "Namun, kami masih bisa mengajukan tambahan kuota pada semester kedua jika kuota tahap pertama ini sudah terserap semua," kata
Executive Vice President Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo Wijoyo pada Kontan.co.id baru-baru ini. Susatyo bilang, permintaan akan KPR subsidi di Bank Mandiri sangat tinggi dimana dalam aplikasi Sikasep jumlah calon pembeli rumah subsidi yang memilih bank ini mencapai 6.000. Itu sebabnya, perseroan mengajukan kuota FLPP 10.000 unit tahun ini.
Baca Juga: Begini langkah Bank Mandiri untuk pulihkan aset hapus buku Pada tahun 2021, Kementerian PUPR menganggarkan dana FLPP sebesar Rp 16,66 triliun untuk 157.500 unit rumah, bantuan BP2BT akan dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit tetapi bisa ditingkatkan sampai 66.750 unit. Bantuan SSB Rp 5,96 triliun dan SBUM sebesar Rp 630 miliar untuk 157.000 unit dimana bantuan subsidi ditetapkan Rp 4 juta di seluruh Indonesia, kecuali Papua Barat Rp 10 juta. Susatyo mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR subsidi baik FLPP maupun SSB. Diantaranya calon nasabah harus memiliki KTP yang terdaftar di Dukcapil, belum pernah menerima subsidi rumah, memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta, dan memiliki penghasilan tetap. "KPR subsidi mayoritas kami berikan ke karyawan yang memang memiliki income tetap," jelas Susatyo. Pekerja informal juga bisa mendapatkan KPR subsidi Bank Mandiri dengan catatan memiliki pekerjaan yang jelas, memiliki saldo dalam rekening dan dalam catatan rekening tercatat memiliki penghasilan yang cukup untuk melakukan angsuran setiap bulan. Bank Mandiri saat ini tengah menggodok untuk bisa melakukan pembiayaan KPR subsidi kepada pekerja informal yang bermitra dengan platform digital seperti e-commerce. Banyak pelapak-pelapak di e-commerce yang memiliki penjualan bagus dan saat ini sebagian sudah dibiayai bank dalam bentuk modal kerja. Dari pembiayaan modal kerja itu, Bank Mandiri bisa melihat perkembangan bisnis para pelapak tersebut untuk dinilai apakah layak untuk dibiayai dari sisi kredit konsumsinya termasuk KPR. Susatyo menjelaskan, bunga KPR subsidi untuk FLPP dan SSB tidak berbeda yakni
fixed 5% sepanjang tenor. Harga rumah subsidi untuk skema ini pun sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam skema FLPP, pemerintah akan memberikan bantuan likuiditas yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro untuk membiayai 75% harga rumah dan 25% dibiayai bank. Sementara skema BP2BT berbeda. Subsidi yang diberikan pemerintah dalam bentuk bantuan uang muka sekitar Rp 32 juta- Rp 40 juta, namun bunga KPR yang dikenakan kepada nasabah akan menggunakan bunga KPR komersial yang berlaku di bank. Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta dan rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari