KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan tersebut antara lain berupa peraturan BI nomor 20/6/PBI/2018 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PBI nomor 18/17/PBI/2016. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 4 Mei 2018 lalu. Dengan terbitnya aturan ini, ada sejumlah penyesuaian yang harus dipatuhi para penyelenggara uang elektronik. Secara garis besar, PBI ini mengatur perihal tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggara uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.
Bank Mandiri apresiasi langkah BI sempurnakan aturan uang elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan tersebut antara lain berupa peraturan BI nomor 20/6/PBI/2018 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PBI nomor 18/17/PBI/2016. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 4 Mei 2018 lalu. Dengan terbitnya aturan ini, ada sejumlah penyesuaian yang harus dipatuhi para penyelenggara uang elektronik. Secara garis besar, PBI ini mengatur perihal tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggara uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.