Bank Mandiri batasi karyawan pakai jejaring sosial



JAKARTA. Tren penggunaan jejaring sosial memang sulit dibendung saat ini. Berbagai informasi, iklan, curahan hati (curhat) keluhan pribadi maupun yang berkaitan dengan pekerjaan datang bak tsunami.

Sangat mudah menemukan berbagai keterangan atau sekadar “bisik-bisik” situasi kerja. Namun, sangat sulit memilah mana yang benar mana yang bohong (hoax).

Oleh karena itu, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebagai bank papan atas yang tak mau citranya tercoreng atau rahasianya bocor mulai membatasi karyawannya dalam menggunakan jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook.


Salah satu karyawan bank berlogo pita emas bercerita kepada KONTAN, semua karyawan harus meneken surat perjanjian bermeterai.

“Intinya kami dilarang memberikan informasi yang bersifat rahasia tentang perusahaan atau berkeluh kesah di jejaring sosial. Tapi sebenarnya tidak masalah bagi kami, memang itu sudah menjadi etik perusahaan dan kami wajib mematuhi,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebut namanya.

Masih menurut sumber yang sama, surat perjanjian baru-baru ini diterapkan kepada karyawan. “Belum lama, beberapa minggu yang lalu,” akunya.

Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Utama Bank Mandiri yang baru saja terpilih, Budi Gunadi Sadikin.

"Memang ada perjanjian yang ditandatangani," jelasnya, Selasa, (2/4).

Di sini, Bank Mandiri mengharuskan 30.000 karyawannya menandatangani perjanjian yang menyatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan bila menulis di media sosial. "Ini berlaku untuk semua, termasuk saya," ucapnya.

Budi mengaku bahwa ia juga seorang yang aktif di twitter. Akunnya bernama @BudiGSadikin memiliki 1.500 pengikut (followers).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: