KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang sedang membelit SNP Finance sepertinya akan semakin berlarut-larut. Berawal dari gagal bayar bunga medium term note (MTN) kepada para investor hingga akhirnya dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian ditambah lagi oleh tunggakan kredit kepada 14 kreditur. PT Bank Mandiri Tbk justru melihat adanya itikad tidak baik dari SNP Finance. Ditambah lagi adanya dugaan penyalahgunaan kredit yang diberikan Mandiri kepada SNP Finance. Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri menjelaskan, tindakan SNP Finance untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela dinilai sebagai tindakan menghindari kewajiban. “Kami juga menduga adanya tindakan penyalahgunaan kredit oleh SNP Finance. Kami akan tempuh jalur hukum bila setelah melakukan temuan,” ujar Rohan saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/6).
Bank Mandiri berencana pidanakan SNP Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang sedang membelit SNP Finance sepertinya akan semakin berlarut-larut. Berawal dari gagal bayar bunga medium term note (MTN) kepada para investor hingga akhirnya dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian ditambah lagi oleh tunggakan kredit kepada 14 kreditur. PT Bank Mandiri Tbk justru melihat adanya itikad tidak baik dari SNP Finance. Ditambah lagi adanya dugaan penyalahgunaan kredit yang diberikan Mandiri kepada SNP Finance. Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri menjelaskan, tindakan SNP Finance untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela dinilai sebagai tindakan menghindari kewajiban. “Kami juga menduga adanya tindakan penyalahgunaan kredit oleh SNP Finance. Kami akan tempuh jalur hukum bila setelah melakukan temuan,” ujar Rohan saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/6).