Bank Mandiri Beri Plafon Kredit ke Jhonlin Rp 40 Triliun, Begini Kata Analis



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Plafon kredit yang dikucurkan Bank Mandiri kepada Jhonlin Baratama, perusahaan terafiliasi Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, dilaporkan mencapai Rp 40 triliun.

Bank Mandiri, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026), mengungkapkan plafon fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama mencapai Rp 40 triliun, dengan penggunaan terkini mencapai Rp 17 triliun.

Manajemen Bank Mandiri menjelaskan, fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pengembangan usaha Jhonlin Group di industri batubara dan usaha penunjangnya. Termasuk kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex) serta pembiayaan perusahaan dan grup usaha.


Bank pelat merah ini menyatakan, pemberian fasilitas kredit tersebut mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar debitur. Bank Mandiri juga memperhitungkan kemampuan self financing debitur untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan grup usaha.

Baca Juga: Manajemen Bank Mandiri (BMRI) Buka Suara Soal Pemberian Fasilitas Kredit ke Jhonlin

Dalam menilai kemampuan pembayaran kembali atau repayment capacity, Bank Mandiri turut memperhitungkan arus kas dari usaha eksisting yang berasal dari industri batubara Jhonlin Group.

Bank Mandiri menjelaskan, sumber utama pembayaran kembali fasilitas kredit berasal dari operasional usaha perusahaan dan beberapa anak perusahaan yang dapat memberikan dividen. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan entitas operasional atau operating company yang menghasilkan pendapatan dari usaha batubara,

Bank Mandiri menilai debitur memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajibannya. Bank Mandiri juga menyatakan telah melakukan pengujian sensitivitas terhadap kemampuan membayar perusahaan dengan mempertimbangkan pergerakan harga batubara dan produksi batubara dari debitur maupun grup usaha.

Dari sisi agunan, fasilitas kredit tersebut dijamin dengan aset tetap dan aset non-tetap, termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan saham afiliasi Jhonlin Baratama, serta rekening perusahaan.

Bank Mandiri menyebut total agunan yang dijaminkan lebih besar daripada fasilitas kredit yang diberikan. Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN dalam satu bulan terakhir, rasio cakupan agunan atau collateral coverage ratio masih terjaga di level 150%.

Pandangan Analis

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menjelaskan, penarikan utang merupakan kewajiban atau liability yang menambah aset sekaligus liabilitas perusahaan, bukan ekuitas bersih. Karena itu, besarnya pinjaman yang diperoleh tak serta-merta mencerminkan nilai wajar saham perusahaan.

"Nilai wajar saham tetap dihitung berdasarkan kemampuan perusahaan mengoperasikan aset dan menghasilkan arus kas bersih (free cash flow) secara berkelanjutan di masa depan, bukan dari seberapa besar pinjaman yang diperoleh," ujar Nafan kepada Kontan, Senin (26/10/2026).

Ia lebih lanjut bilang fasilitas kredit tersebut dialokasikan untuk kebutuhan di tingkat grup usaha yang menaungi berbagai lini bisnis, mulai dari pertambangan, perkebunan, hingga manufaktur. Dus, aliran dana kepada emiten tertentu seperti JARR dan PGUN bakal disesuaikan dengan kebutuhan proyek masing-masing.

Baca Juga: Astra Sedaya Finance Siapkan Rp 304,5 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo

Dari sisi penjaminan, Nafan menilai, pemberian kredit korporasi dalam skala besar menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). Pun, bank umumnya mengamankan fasilitas kredit melalui struktur agunan berlapis, yang dapat mencakup aset tetap dan aset operasional.

Agunan tersebut, lanjutnya, dapat berupa hak tanggungan atas lahan perkebunan, pabrik pengolahan kelapa sawit, pabrik biodiesel, hingga infrastruktur pendukung.

Selain itu, mitigasi risiko kredit dapat dilakukan melalui pemblokiran rekening penampung (escrow account) atas piutang dari kontrak penjualan utama, jaminan perusahaan (corporate guarantee), jaminan personal pemegang saham pengendali, serta pengagunan saham (share pledge) anak perusahaan.

Nafan juga menyebut perlindungan aset dapat dilengkapi dengan polis asuransi yang mencantumkan kepentingan bank sebagai penerima manfaat (banker's clause).

Tidak Otomatis Timbulkan Risiko Berlebihan ke Neraca Bank

Lebih lanjut, Nafan menilai, ekspansi kredit tersebut tak begitu saja menimbulkan risiko berlebihan terhadap neraca Bank Mandiri. Dalam pandangannya, penilaian risiko perlu mempertimbangkan kapasitas permodalan dan keseluruhan portofolio aset korporasi bank, serta kepatuhan terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Ia menegaskan, selama debitur memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga secara konsisten, kualitas kredit dapat tetap terjaga pada kategori lancar atau kolektibilitas 1 sehingga tidak memicu kenaikan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

Di luar itu, Nafan menyoroti dukungan industri kelapa sawit dan program mandatori biodiesel pemerintah yang dinilai dapat menopang keberlanjutan arus kas debitur melalui kepastian penyerapan produk. Sementara itu, pencadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) bank berfungsi sebagai salah satu penyangga untuk mengantisipasi risiko kredit.

Baca Juga: Plafon Kredit Bank Mandiri ke Jhonlin Capai Rp 40 Triliun, Nilai Agunan Lebih Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News