Bank Mandiri berpeluang tingkatkan penyertaan



JAKARTA. Penerapan aturan lisensi berjenjang tidak selalu berdampak buruk bagi bank. Salah satunya Bank Mandiri. Bank terbesar ini mendapatkan dua keuntungan dari penerapan beleid anyar tersebut.

Pertama, optimalisasi penyertaan modal. Bila sebelumnya perbankan hanya boleh melakukan penyertaan maksimal 25%, dengan aturan lisensi berjenjang, Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dapat kelonggaran batas penyertaan menjadi 35%.

Total modal inti plus pelengkap Bank Mandiri saat ini mencapai Rp 64,3 triliun. Artinya batas maksimal penyertaan modal Rp 22,5 triliun. Saat ini penyertaan modal Mandiri pada anak usaha baru Rp 16,1 triliun. "Kami punya tambahan kelonggaran penyertaan modal kurang lebih Rp 6,4 triliun. Potensi ini bisa kami manfaatkan, termasuk ekspansi ke luar negeri," ujar Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot Setausa, Kamis (7/2).


Kedua, peningkatan kredit konsumsi. Aturan lisensi berjenjang mensyaratkan perbankan di BUKU 4 menyalurkan kredit produktif minimal 70%. Saat ini komposisi kredit produktif Mandiri mencapai 86% dari total kredit Rp 320 triliun. "Peluang menggenjot kredit konsumsi masih ada karena limit yang kami miliki masih sangat besar," tambahnya Sentot.

Di sisi lain, Mandiri bakal menghadapi tantangan dari aturan ini, yakni meningkatnya inefisiensi.

Pasalnya, bank BUKU 3 dan 4 yang membuka tiga cabang di daerah jenuh, wajib membuka satu cabang di daerah berkembang. Setiap pembukaan tiga cabang pembantu di daerah jenuh, wajib membuka satu cabang pembantu di daerah berkembang. "Potensi inefisiensi berasal dari capital expenditure untuk pembukaan cabang baru di daerah berkembang," katanya.

Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, mengatakan pembukaan cabang di daerah berkembang harusnya tidak menyebabkan efisiensi. Pasalnya, di daerah berkembang bank mendapatkan margin lebih tinggi ketimbang di daerah yang jenuh. "Peningkatan biayanya paling di biaya monitoring, tetapi bisa di cover dengan margin yang tinggi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: