JAKARTA. Setelah ditetapkan dalam masa insolvensi atau tak mampu bayar, sejumlah kreditur separatis PT Rockit Aldeway tengah bersiap-siap untuk mengeksekusi aset yang dijaminkan. Salah satunya adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pengadilan kepada kreditur pemegang jaminan untuk menjual aset debitur selama dua bulan. "Kami akan coba untuk eksekusi aset debitur yang dijaminkan, kebanyakan berupa properti," kata Suwandi, kuasa hukum Bank Mandiri, Rabu (6/4). Suwandi bilang memang kreditur dengan hak jaminan memiliki hak untuk mengeksekusi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menyebutkan kreditur pemegang jaminan dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Bank Mandiri bersiap eksekusi jaminan Rockit
JAKARTA. Setelah ditetapkan dalam masa insolvensi atau tak mampu bayar, sejumlah kreditur separatis PT Rockit Aldeway tengah bersiap-siap untuk mengeksekusi aset yang dijaminkan. Salah satunya adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pengadilan kepada kreditur pemegang jaminan untuk menjual aset debitur selama dua bulan. "Kami akan coba untuk eksekusi aset debitur yang dijaminkan, kebanyakan berupa properti," kata Suwandi, kuasa hukum Bank Mandiri, Rabu (6/4). Suwandi bilang memang kreditur dengan hak jaminan memiliki hak untuk mengeksekusi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menyebutkan kreditur pemegang jaminan dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.