KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengapresiasi putusan majelis hakim atas pailitnya PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk ( DAJK). Kuasa hukum Bank mandiri Farih Romdoni Putra mengatakan, pertimbangan majelis telah tepat. "Kami bersyukur permohonan kami dikabulkan, " ungkapnya seusai sidang, Rabu (22/11). Tak hanya itu, pihaknya juga menilai majelis hakim telah sependapat dengan dalilnya. Hal itu terlihat dari pertimbangan dan putusan majelis yang mengabulkan secara seluruhnya permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank Mandiri.
Bank Mandiri bersyukur DAJK pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengapresiasi putusan majelis hakim atas pailitnya PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk ( DAJK). Kuasa hukum Bank mandiri Farih Romdoni Putra mengatakan, pertimbangan majelis telah tepat. "Kami bersyukur permohonan kami dikabulkan, " ungkapnya seusai sidang, Rabu (22/11). Tak hanya itu, pihaknya juga menilai majelis hakim telah sependapat dengan dalilnya. Hal itu terlihat dari pertimbangan dan putusan majelis yang mengabulkan secara seluruhnya permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank Mandiri.