KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah menerima permintaan untuk restrukturisasi kredit sebesar Rp 58 triliun per 24 April 2020. Jumlah tersebut setara 7,3% dari total kredit yang Bank Mandiri miliki. Sementara itu, perkiraan total kredit yang berpotensi masih akan direstrukturisasi mencapai Rp 151 triliun atau 19,1% dari total kredit Bank Mandiri. Baca Juga: Pekan pertama Mei 2020, investor asing bukukan net sell hingga Rp 1,65 triliun
Dalam risetnya tanggal 8 Mei 2020, Kepala Riset Samuel Sekuritas Suria Dharma mengatakan, restrukturisasi pinjaman akibat Covid-19 ini dapat menyebabkan penundaan pembayaran bunga dan pokok kepada Bank Mandiri.