KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga bank besar yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengaku sudah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai kredit produktif. Direktur Keuangan Bank Mandiri Panji Irawan mengatakan sudah memenuhi rasio kredit produktif berdasarkan aturan POJK 17/POJK.03/2018. Dalam aturan ini disebut rasio kredit produktif bank BUKU IV minimal 70% dari total kredit. “Komposisi kredit produktif Bank Mandiri per September 2018 adalah 77,5%,” kata Panji kepada kontan.co.id, Minggu (21/10). Kredit produktif ini didorong oleh pertumbuhan kredit investasi dan KMK yg masing - masing tumbuh 12,4% yoy dan 10,5% yoy.
Bank Mandiri, BNI dan Maybank Indonesia mengklaim sudah penuhi POJK kredit produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga bank besar yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengaku sudah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai kredit produktif. Direktur Keuangan Bank Mandiri Panji Irawan mengatakan sudah memenuhi rasio kredit produktif berdasarkan aturan POJK 17/POJK.03/2018. Dalam aturan ini disebut rasio kredit produktif bank BUKU IV minimal 70% dari total kredit. “Komposisi kredit produktif Bank Mandiri per September 2018 adalah 77,5%,” kata Panji kepada kontan.co.id, Minggu (21/10). Kredit produktif ini didorong oleh pertumbuhan kredit investasi dan KMK yg masing - masing tumbuh 12,4% yoy dan 10,5% yoy.