Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dilaporkan ke KPPU, ini sebabnya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Empat bank milik pemerintah, Bank BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Empat bank tersebut dituding melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Laporan ini merupakan imbas kebijakan empat bank menungut biaya transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Link menuai kontroversi. Konsumen keberatan karena layanan tarik tunai dan cek saldo di ATM Link tidak lagi gratis. Kini, konsumen berupaya menggagalkan rencana kebijakan yang berlaku mulai 1 Juni 2021.

Upaya menggagalkan kebijakan biaya transaksi tarik tunai dan celk saldo di ATM Link dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). KKI melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link.


Seperti diberitakan sebelumnya, PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) bersama Himbara bakal memberlakukan pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai pada 1 Juni 2021 di ATM Link. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mewakili konsumen Indonesia menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.

"Pertama, bahwa bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 ( melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha)," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Selasa (24/5/2021).

Baca juga: 1 Juni, transaksi nasabah BRI, BNI, BTN & Mandiri di ATM Link tidak gratis lagi

Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.

Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: Bank Himbara: Pengenaan biaya tarik tunai di ATM Link demi bisnis yang berkelanjutan

David menilai perbuatan Himbara menerapkan biaya transaksi atas cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tersebut merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," kata David.

"KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal ATM Link, Komunitas Konsumen Laporkan Bank-bank BUMN ke KPPU",

Penulis : Elsa Catriana Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Konsumen berupaya gagalkan kebijakan biaya transaksi di ATM Link yang berlaku 1 Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto