KONTAN.CO.ID - Jakarta. Empat bank milik pemerintah, Bank BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Empat bank tersebut dituding melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat. Laporan ini merupakan imbas kebijakan empat bank menungut biaya transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Link menuai kontroversi. Konsumen keberatan karena layanan tarik tunai dan cek saldo di ATM Link tidak lagi gratis. Kini, konsumen berupaya menggagalkan rencana kebijakan yang berlaku mulai 1 Juni 2021. Upaya menggagalkan kebijakan biaya transaksi tarik tunai dan celk saldo di ATM Link dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). KKI melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link.
Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dilaporkan ke KPPU, ini sebabnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Empat bank milik pemerintah, Bank BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Empat bank tersebut dituding melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat. Laporan ini merupakan imbas kebijakan empat bank menungut biaya transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Link menuai kontroversi. Konsumen keberatan karena layanan tarik tunai dan cek saldo di ATM Link tidak lagi gratis. Kini, konsumen berupaya menggagalkan rencana kebijakan yang berlaku mulai 1 Juni 2021. Upaya menggagalkan kebijakan biaya transaksi tarik tunai dan celk saldo di ATM Link dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). KKI melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link.