KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mencatat, dana yang mengendap di uang elektronik E-Money pada 2017 lalu mencapai Rp 700 miliar. Dana ini masuk dalam kategori kewajiban segera sehingga tidak bisa diakui menjadi dana pihak ketiga (DPK). Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri bilang, berdasarkan aturan BI dana mengendap di e-money memang tidak bisa diakui menjadi DPK.
Bank Mandiri: Dana mengendap di kartu E-Money capai Rp 700 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mencatat, dana yang mengendap di uang elektronik E-Money pada 2017 lalu mencapai Rp 700 miliar. Dana ini masuk dalam kategori kewajiban segera sehingga tidak bisa diakui menjadi dana pihak ketiga (DPK). Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri bilang, berdasarkan aturan BI dana mengendap di e-money memang tidak bisa diakui menjadi DPK.