KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati penghujung Maret 2020, menandakan holding period dana repatriasi periode III dari tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera berakhir. Dengan kata lain, seluruh dana yang direpatriasi oleh wajib pajak (WP) nantinya akan bisa bergerak bebas dan tidak lagi wajib ditempatkan di Indonesia. Baca Juga: Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK
Bank Mandiri: Dana tax amnesty masih betah diparkir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati penghujung Maret 2020, menandakan holding period dana repatriasi periode III dari tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera berakhir. Dengan kata lain, seluruh dana yang direpatriasi oleh wajib pajak (WP) nantinya akan bisa bergerak bebas dan tidak lagi wajib ditempatkan di Indonesia. Baca Juga: Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK