JAKARTA. Rencana PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) melelang aset milik Grup Benua Indah bisa jadi bakal terganggu. Sebab, Mahkamah Agung (MA) rupanya telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Benua atas upaya lelang aset mereka oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Dengan keputusan MA ini, KPKNL Jakarta I tidak boleh lagi melanjutkan pelelangan aset Benua Indah yang diserahkan ke Bank Mandiri. Lelang aset perusahaan sawit itu sendiri rencananya akan dilakukan mulai Kamis (23/12) nanti. Pengacara Benua Indah Habiburokhman menyatakan, dalam keputusannya MA juga menetapkan posisi utang Benua Indah di bawah nilai yang disampaikan Bank Mandiri kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp 480 miliar plus bunga. "Posisinya utang Benua Indah menjadi Rp 247 miliar dan ini akan kami selesaikan. Keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak 27 September 2010," kata Habiburokhman ketika dihubungi KONTAN, Minggu (19/12).
Bank Mandiri dilarang melelang aset Benua Indah
JAKARTA. Rencana PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) melelang aset milik Grup Benua Indah bisa jadi bakal terganggu. Sebab, Mahkamah Agung (MA) rupanya telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Benua atas upaya lelang aset mereka oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Dengan keputusan MA ini, KPKNL Jakarta I tidak boleh lagi melanjutkan pelelangan aset Benua Indah yang diserahkan ke Bank Mandiri. Lelang aset perusahaan sawit itu sendiri rencananya akan dilakukan mulai Kamis (23/12) nanti. Pengacara Benua Indah Habiburokhman menyatakan, dalam keputusannya MA juga menetapkan posisi utang Benua Indah di bawah nilai yang disampaikan Bank Mandiri kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp 480 miliar plus bunga. "Posisinya utang Benua Indah menjadi Rp 247 miliar dan ini akan kami selesaikan. Keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak 27 September 2010," kata Habiburokhman ketika dihubungi KONTAN, Minggu (19/12).