KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan turunan terkait hapus kredit macet UMKM kini tengah dinantikan oleh perbankan. Mengingat, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengatur hal tersebut, khususnya pada Pasal 250 dan 251. Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengungkapkan bahwa ketentuan hapus kredit macet UMKM membuka kesempatan bagi UMKM untuk kembali mengembangkan bisnisnya. Ia mencontohkan, bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19, kebijakan ini menjadi peluang untuk mengembangkan usahanya kembali. Hanya saja, ia melihat kebijakan ini perlu diatur dengan jelas terkait ketentuan-ketentuan teknis agar prosesnya bisa berjalan secara tertib. Ditambah, mekanisme penyesuaian informasi di data SLIK OJK.
Bank Mandiri Dukung Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan turunan terkait hapus kredit macet UMKM kini tengah dinantikan oleh perbankan. Mengingat, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengatur hal tersebut, khususnya pada Pasal 250 dan 251. Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengungkapkan bahwa ketentuan hapus kredit macet UMKM membuka kesempatan bagi UMKM untuk kembali mengembangkan bisnisnya. Ia mencontohkan, bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19, kebijakan ini menjadi peluang untuk mengembangkan usahanya kembali. Hanya saja, ia melihat kebijakan ini perlu diatur dengan jelas terkait ketentuan-ketentuan teknis agar prosesnya bisa berjalan secara tertib. Ditambah, mekanisme penyesuaian informasi di data SLIK OJK.