Bank Mandiri Dukung Penempatan Dana Tambahan dari Kemenkeu



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait penempatan dana tambahan di perbankan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, bank siap mengelola dana tersebut secara prudent serta menyalurkannya secara selektif ke sektor-sektor produktif.

“Bank Mandiri berkomitmen memastikan penyaluran dilakukan secara efektif, transparan, serta memberikan dampak optimal bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” ujar Adhika dalam pernyataan yang diterima Kontan, Jumat (27/3/2026).


Baca Juga: Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis Masyarakat Pasca Idulfitri

Ia menambahkan, penyaluran dana akan difokuskan pada penguatan ekonomi berbasis kerakyatan, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah menyalurkan tambahan likuiditas sebesar Rp 100 triliun ke perbankan pada pertengahan Maret 2026. Purbaya bilang alokasi dana ini diarahkan untuk pembelian surat utang atau obligasi oleh bank.

“Dana Rp 100 triliun itu supaya bank bisa beli obligasi. Kalau bank beli obligasi, yield bisa ditekan turun lagi,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurutnya, pasar surat berharga negara (SBN) saat ini membutuhkan tambahan pembeli, dan perbankan dinilai menjadi pihak yang tepat untuk menyerap instrumen tersebut.

Adapun penerima penempatan dana mencakup bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Jakarta.

Asal tahu saja, pada September 2025 lalu Purbaya juga sempat membagikan total Rp 200 triliun dana saldo anggaran lebih (SAL) untuk perbankan menjaga kondisi likuiditas. Dengan tujuan itu, Purbaya mewanti-wanti bank untuk hanya menyalurkan dana SAL sebagai pembiayaan alias kredit dan menghindari pembelian instrumen investasi dengan dana ini. 

Dana SAL tersebut dibagikan dalam bentuk deposito on call dengan bunga 80,476% dari suku bunga acuan dan bertenor enam bulan, kemudian diperpanjang menjadi satu tahun. Sementara penempatan dana Rp 100 triliun saat ini lebih fleksibel, yang mana pemerintah bisa menariknya kembali dari perbankan sewaktu-waktu diperlukan. 

Baca Juga: Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis Masyarakat Pasca Idulfitri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News