JAKARTA. PT Bank Mandiri TBk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Benangsari Indah Texindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU diajukan lantaran Benangsari Indah gagal bayar atas fasilitas kredit yang diberikan Bank Mandiri."Perjanjian kredit dari tahun 2001 macet terus. Sudah direstrukturisasi tahun 2006 tapi tetap macet, mereka tidak jelas mau bayar kapan," ujar kuasa hukum Bank Mandiri Ryan Gunawan Lubis dari Kantor Hukum Junadi Tirtanata (10/10).Dalam kurun waktu tahun 2001 - 2005 Bank Mandiri memberikan sejumlah fasilitas kredit kepada Benangsari Indah. Fasilitas ini meliputi kredit investasi, Kredit Modal Kerja (KMK) I, KMK II, dan Fasilitas Letter of Credit. Fasilitas kredit ini telah direstrukturisasi pada 9 Oktober 2006.Setelah dilakukan restrukturisasi, utang Benangsari dari fasilitas Kredit Investasi sebesar US$ 25,99 juta, KMK I US$ 12,35 juta, KMK II US$ 4,8 juta, dan Fasilitas Letter of Credit Impor US$ 2,8 juta. Atas fasilitas kredit yang diperoleh, Benangsari memberikan jaminan berupa aset-aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak serta jaminan pihak ketiga. Selain fasilitas kredit Bank Mandiri dan Benangsari Indah juga telah menandatangani perjanjian Cross Colateral No.86 dan Cross Default No.87 tanggal 9 Oktober 2006. Berdasarkan catatan Bank Mandiri Hutang Benangsari Indah hingga bulan Agustus 2013 mencapai US$ 100,24 juta atau sekitar Rp 1,087 triliun. Utang ini akan terus bertambah sesuai jangka waktu tunggakan sampai dengan dibayar lunas. Rincian utangnya berasal dari nilai pokok utang Kredit Investasi, KMK I, KMK II, dan Letter of Credit beserta bunga dan denda. Bank Mandiri mengaku sudah memberikan penjadwalan kembali pembayaran utang, baik atas fasilitas kredit investasi maupun KMK. Namun, Benangsari Indah tetap tidak membayar sesuai dengan besaran angsuran yang disepakati kedua belah pihak. Terkait hal ini, Bank Mandiri sudah mengirim beberapa kali surat peringatan sejak Agustus 2007 hingga Agustus 2013.Selain Benangsari Indah, Bank Mandiri menyertakan PT Warna Unggul sebagai termohon PKPU II, PT Benangsari Karya Sandang III, Sutanto IV, dan Roy Sutanto V. Keempatnya merupakan pihak ketiga yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung (guarantor) utang Benangsari Indah.Para penanggung ikut disertakan sebagai termohon PKPU lantaran aset Benagsari Indah tidak mencukupi untuk membayar utang. Dalam laporan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik No.058/LP/KJPP-TOH/XXIV tanggal 5 Juli 2013 aset yang dimiliki Benangsari Indah memilki nilai pasar Rp 279,6 miliar dengan nilai jual paksa Rp 163 miliar. Sementara 61 bidang tanah yang sebelumnya telah diserahkan Benangsari Indah kepada Bank Mandiri memiliki nilai pasar Rp 6,94 miliar dengan nilai jual paksa Rp 4,5 miliar. Untuk mendukung PKPU, Bank Mandiri menyertakan kreditur lain yang diperoleh dari laporan keuangan Benangsari Indah. Para kreditur lain diantaranya PT Surya Alam Jaya, PT Tiga Bintang Manunggal, PT Tifio Fiber Indonesia, PT Asia Pasific Fibre serta perusahaan lain dengan total utang Rp 6,1 miliar. Bank Mandiri juga menyertakan kreditur lain untuk termohon PKPU II - V, yaitu PT Orix Indonesia Finance selaku kreditur Warna Unggul dan Benangsari Karya Sandang, Citibank NA Cab selaku kreditur Sutanto, serta PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank CIMB Niaga selaku kreditur Roy Sutanto. Jika PKPU dikabulkan Bank Mandiri meminta majelis hakim menunjuk hakim pengawas serta meminta Muhammad Ismak, Titik Kiranawati, dan Risky Dwinanto selaku pengurus.Terkait gugatan ini, Tri Hartanto selaku kuasa hukum para termohon membantah semua dalil Bank Mandiri. Benangsari Indah mengaku telah membayar cicilan kewajiban hingga bulan Juni 2013. Dengan demikian Benangsari Indah tidak mengakui klaim utang senilai US$ 100,24 juta. Perusahaan tekstil ini juga tidak pernah dinyatakan wanprestasi sehingga merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bank Mandiri tidak bisa mengajukan para penanggung utang sebagai termohon PKPU.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank Mandiri Gugat PKPU Benang Sari Indah
JAKARTA. PT Bank Mandiri TBk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Benangsari Indah Texindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU diajukan lantaran Benangsari Indah gagal bayar atas fasilitas kredit yang diberikan Bank Mandiri."Perjanjian kredit dari tahun 2001 macet terus. Sudah direstrukturisasi tahun 2006 tapi tetap macet, mereka tidak jelas mau bayar kapan," ujar kuasa hukum Bank Mandiri Ryan Gunawan Lubis dari Kantor Hukum Junadi Tirtanata (10/10).Dalam kurun waktu tahun 2001 - 2005 Bank Mandiri memberikan sejumlah fasilitas kredit kepada Benangsari Indah. Fasilitas ini meliputi kredit investasi, Kredit Modal Kerja (KMK) I, KMK II, dan Fasilitas Letter of Credit. Fasilitas kredit ini telah direstrukturisasi pada 9 Oktober 2006.Setelah dilakukan restrukturisasi, utang Benangsari dari fasilitas Kredit Investasi sebesar US$ 25,99 juta, KMK I US$ 12,35 juta, KMK II US$ 4,8 juta, dan Fasilitas Letter of Credit Impor US$ 2,8 juta. Atas fasilitas kredit yang diperoleh, Benangsari memberikan jaminan berupa aset-aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak serta jaminan pihak ketiga. Selain fasilitas kredit Bank Mandiri dan Benangsari Indah juga telah menandatangani perjanjian Cross Colateral No.86 dan Cross Default No.87 tanggal 9 Oktober 2006. Berdasarkan catatan Bank Mandiri Hutang Benangsari Indah hingga bulan Agustus 2013 mencapai US$ 100,24 juta atau sekitar Rp 1,087 triliun. Utang ini akan terus bertambah sesuai jangka waktu tunggakan sampai dengan dibayar lunas. Rincian utangnya berasal dari nilai pokok utang Kredit Investasi, KMK I, KMK II, dan Letter of Credit beserta bunga dan denda. Bank Mandiri mengaku sudah memberikan penjadwalan kembali pembayaran utang, baik atas fasilitas kredit investasi maupun KMK. Namun, Benangsari Indah tetap tidak membayar sesuai dengan besaran angsuran yang disepakati kedua belah pihak. Terkait hal ini, Bank Mandiri sudah mengirim beberapa kali surat peringatan sejak Agustus 2007 hingga Agustus 2013.Selain Benangsari Indah, Bank Mandiri menyertakan PT Warna Unggul sebagai termohon PKPU II, PT Benangsari Karya Sandang III, Sutanto IV, dan Roy Sutanto V. Keempatnya merupakan pihak ketiga yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung (guarantor) utang Benangsari Indah.Para penanggung ikut disertakan sebagai termohon PKPU lantaran aset Benagsari Indah tidak mencukupi untuk membayar utang. Dalam laporan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik No.058/LP/KJPP-TOH/XXIV tanggal 5 Juli 2013 aset yang dimiliki Benangsari Indah memilki nilai pasar Rp 279,6 miliar dengan nilai jual paksa Rp 163 miliar. Sementara 61 bidang tanah yang sebelumnya telah diserahkan Benangsari Indah kepada Bank Mandiri memiliki nilai pasar Rp 6,94 miliar dengan nilai jual paksa Rp 4,5 miliar. Untuk mendukung PKPU, Bank Mandiri menyertakan kreditur lain yang diperoleh dari laporan keuangan Benangsari Indah. Para kreditur lain diantaranya PT Surya Alam Jaya, PT Tiga Bintang Manunggal, PT Tifio Fiber Indonesia, PT Asia Pasific Fibre serta perusahaan lain dengan total utang Rp 6,1 miliar. Bank Mandiri juga menyertakan kreditur lain untuk termohon PKPU II - V, yaitu PT Orix Indonesia Finance selaku kreditur Warna Unggul dan Benangsari Karya Sandang, Citibank NA Cab selaku kreditur Sutanto, serta PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank CIMB Niaga selaku kreditur Roy Sutanto. Jika PKPU dikabulkan Bank Mandiri meminta majelis hakim menunjuk hakim pengawas serta meminta Muhammad Ismak, Titik Kiranawati, dan Risky Dwinanto selaku pengurus.Terkait gugatan ini, Tri Hartanto selaku kuasa hukum para termohon membantah semua dalil Bank Mandiri. Benangsari Indah mengaku telah membayar cicilan kewajiban hingga bulan Juni 2013. Dengan demikian Benangsari Indah tidak mengakui klaim utang senilai US$ 100,24 juta. Perusahaan tekstil ini juga tidak pernah dinyatakan wanprestasi sehingga merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bank Mandiri tidak bisa mengajukan para penanggung utang sebagai termohon PKPU.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News