Bank Mandiri Hentikan Penyaluran Kredit Ke Karyawan BUMN Karya, Ini Respons OJK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Baru-baru ini, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penyaluran kredit terhadap seluruh karyawan di PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya. 

Mengingat, perusahaan BUMN Karya tersebut sedang dalam proses restrukturisasi utang jumbo yang dimiliki.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing bank. Sehingga, ia tak banyak berkomentar.


Baca Juga: Imbas Utang BUMN Karya yang Membengkak, Pegawai Tak Bisa Mendapatkan Kredit Bank

Ia hanya bilang bahwa OJK memiliki POJK 42/2017 yang berbicara tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank umum.

Dalam POJK tersebut, Dian menegaskan bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat dalam melaksanakan kegiatan usaha perkreditan atau pembiayaan.

 
BMRI Chart by TradingView

“POJK ini lebih merupakan guidance bagi bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberi kredit,” ujar Dian, Sabtu (29/7).

Dian juga bilang prinsip kehati-hatian itu harus dilakukan sejak dalam proses pemberian kredit hingga prosedur penyelesaian dalam hal terdapat kredit atau pembiayaan yang bermasalah.

Baca Juga: Karyawan BUMN Karya Kini Sulit Mengajukan Kredit

Editor: Noverius Laoli