JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengimbau kepada PT Kimas Sentosa untuk menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan secepatnya. Hal itu diperlukan bank sebagai dasar penilaian apakah proposal perdamaian perusahaan masih prospektif atau tidak. Apalagi saat ini debitur sedang dalam masa perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "Memang, proposal sudah disampaikan, tapi masih berupa lembaran kosong, tidak ada dokumen-dokumen pendukung," ungkap perwakilan internal Bank Mandiri Hasmi Usman dalam rapat kreditur, Kamis (8/6). Dikatakannya, Bank Mandiri selaku BUMN harus meneliti kesanggupan debitur. Salah satunya dari dokumen perusahaan. Dari dokumen, pihak bank setidaknya bisa mengetahui posisi debitur dari kekayaan dan kewajiban yang dimiliki. "Kalau ini tidak ada dokumen, kami bingung," tegas dia. Apalagi jaminan yang dipegang Bank Mandiri yang berupa tanah, bangunan dan inventori jika ditotal sangat jauh dari total utang. Tercatat, dalam PKPU Kimas Sentosa memiliki utang senilai Rp 758,4 miliar kepada seluruh kreditur. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri yang dibagi dua tagihan yakni Rp 373, 51 miliar bersifat separatis dan Rp 319,50 bersifat konkuren. Kemudian, kepada Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing sebesar Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan bank masih ingin memberikan napas Kimas Sentosa dalam PKPU tetap. Adapun sejak dinyatakan PKPU sejak 4 Mei 2017 lalu pihak Kimas Sentosa belum juga menyerahkan dokumen terkait. Hal itu pun diakui salah satu pengurus PKPU Ferdie Soethiono, yangmana, pihaknya sudah meminta dokumen seperti ADRT dan laporan keuangan. "Kami harap debitur dapat menyerahkan dokumen itu secepatnya agar proses PKPU ini berjalan lancar," jelasnya. Adapun dalam proposal perdamaian terbarunya, perusahaan telepon seluler itu hanya mengubah masa penyelesaian utang kepada kreditur konkuren dari sepuluh tahun menjadi tujuh tahun. Sementara masa grace periode dan penyelesaian kepada kreditur separatis masih sama yakni masing-masing satu dan sepuluh tahun. Proses PKPU perusahaan akan dilanjutkan 13 Juni nanti dengan agenda pemungutan suara atas proposal perdamaian. Setelah permintaan perpanjangan masa PKPU tetapnya ditolak tiga kreditur konkuren lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank Mandiri imbau Kimas Sentosa serahkan dokumen
JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengimbau kepada PT Kimas Sentosa untuk menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan secepatnya. Hal itu diperlukan bank sebagai dasar penilaian apakah proposal perdamaian perusahaan masih prospektif atau tidak. Apalagi saat ini debitur sedang dalam masa perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "Memang, proposal sudah disampaikan, tapi masih berupa lembaran kosong, tidak ada dokumen-dokumen pendukung," ungkap perwakilan internal Bank Mandiri Hasmi Usman dalam rapat kreditur, Kamis (8/6). Dikatakannya, Bank Mandiri selaku BUMN harus meneliti kesanggupan debitur. Salah satunya dari dokumen perusahaan. Dari dokumen, pihak bank setidaknya bisa mengetahui posisi debitur dari kekayaan dan kewajiban yang dimiliki. "Kalau ini tidak ada dokumen, kami bingung," tegas dia. Apalagi jaminan yang dipegang Bank Mandiri yang berupa tanah, bangunan dan inventori jika ditotal sangat jauh dari total utang. Tercatat, dalam PKPU Kimas Sentosa memiliki utang senilai Rp 758,4 miliar kepada seluruh kreditur. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri yang dibagi dua tagihan yakni Rp 373, 51 miliar bersifat separatis dan Rp 319,50 bersifat konkuren. Kemudian, kepada Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing sebesar Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan bank masih ingin memberikan napas Kimas Sentosa dalam PKPU tetap. Adapun sejak dinyatakan PKPU sejak 4 Mei 2017 lalu pihak Kimas Sentosa belum juga menyerahkan dokumen terkait. Hal itu pun diakui salah satu pengurus PKPU Ferdie Soethiono, yangmana, pihaknya sudah meminta dokumen seperti ADRT dan laporan keuangan. "Kami harap debitur dapat menyerahkan dokumen itu secepatnya agar proses PKPU ini berjalan lancar," jelasnya. Adapun dalam proposal perdamaian terbarunya, perusahaan telepon seluler itu hanya mengubah masa penyelesaian utang kepada kreditur konkuren dari sepuluh tahun menjadi tujuh tahun. Sementara masa grace periode dan penyelesaian kepada kreditur separatis masih sama yakni masing-masing satu dan sepuluh tahun. Proses PKPU perusahaan akan dilanjutkan 13 Juni nanti dengan agenda pemungutan suara atas proposal perdamaian. Setelah permintaan perpanjangan masa PKPU tetapnya ditolak tiga kreditur konkuren lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News