JAKARTA. Meski sudah berstatus pailit, kasus perdata PT Rockit Aldeway dan Herry Suganda terus bergulir. Yang terbaru adalah: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan upaya kasasi atas putusan renvoi majelis hakim. Pasalnya, Hakim tetap memasukkan Trilium Global Pte Ltd sebagai kreditur PT Rockit Aldeway dan Herry Suganda (dalam pailit). Kedua pihak ini diketahui memiliki utang sekitar Rp 1,8 triliun. Kasasi ini merupakan upaya hukum yang ditempuh atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang hanya menerima sebagian renvoi dari Bank Mandiri. "Kasasi telah diajukan Jumat pekan lalu," kata kuasa hukum Bank Mandiri Giri Singgih, Senin (8/5). Dalam renvoi atau pembetulan tambahan yang diajukan, emiten berkode BMRI tersebut meminta kepada majelis hakim membatalkan beberapa tagihan dari daftar kreditur Rockit Aldeway dan Harry Suganda yang saat ini telah berstatus pailit.
Bank Mandiri kasasi vonis renvoi Rockit
JAKARTA. Meski sudah berstatus pailit, kasus perdata PT Rockit Aldeway dan Herry Suganda terus bergulir. Yang terbaru adalah: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan upaya kasasi atas putusan renvoi majelis hakim. Pasalnya, Hakim tetap memasukkan Trilium Global Pte Ltd sebagai kreditur PT Rockit Aldeway dan Herry Suganda (dalam pailit). Kedua pihak ini diketahui memiliki utang sekitar Rp 1,8 triliun. Kasasi ini merupakan upaya hukum yang ditempuh atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang hanya menerima sebagian renvoi dari Bank Mandiri. "Kasasi telah diajukan Jumat pekan lalu," kata kuasa hukum Bank Mandiri Giri Singgih, Senin (8/5). Dalam renvoi atau pembetulan tambahan yang diajukan, emiten berkode BMRI tersebut meminta kepada majelis hakim membatalkan beberapa tagihan dari daftar kreditur Rockit Aldeway dan Harry Suganda yang saat ini telah berstatus pailit.