JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) kembali menawarkan aset Benua Indah Grup. Penawaran aset kredit ini sempat terganjal gugatan hukum dari sang debitur.Nah, setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 27 September 2010 lalu, BMRI pun kembali menawarkan Benua Indah. Maklumlah MA menyatakan Benua Indah wajib membayar utang ke Bank Mandiri Rp 247,65 miliar, plus bunga 6% per tahun terhitung sejak pendaftaran gugatan pada 3 Maret 2008 sampai utang lunas dibayar. Jadi total utang Benua Indah senilai Rp 480,7 miliar. Direktur Treasury, Financial Institution & Special Asset Management Bank Mandiri Thomas Arifin menjelaskan, keputusan MA itu akan memperlancar proses pelelangan aset Benua Indah. "Calon investor pun akan memperoleh kepastian bahwa proses lelang telah berjalan sesuai aturan sehingga kami bisa memperoleh hasil yang optimal dari proses lelang," ungkap Thomas kepada KONTAN, Selasa (4/1).
Bank Mandiri kembali tawarkan aset Benua Indah
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) kembali menawarkan aset Benua Indah Grup. Penawaran aset kredit ini sempat terganjal gugatan hukum dari sang debitur.Nah, setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 27 September 2010 lalu, BMRI pun kembali menawarkan Benua Indah. Maklumlah MA menyatakan Benua Indah wajib membayar utang ke Bank Mandiri Rp 247,65 miliar, plus bunga 6% per tahun terhitung sejak pendaftaran gugatan pada 3 Maret 2008 sampai utang lunas dibayar. Jadi total utang Benua Indah senilai Rp 480,7 miliar. Direktur Treasury, Financial Institution & Special Asset Management Bank Mandiri Thomas Arifin menjelaskan, keputusan MA itu akan memperlancar proses pelelangan aset Benua Indah. "Calon investor pun akan memperoleh kepastian bahwa proses lelang telah berjalan sesuai aturan sehingga kami bisa memperoleh hasil yang optimal dari proses lelang," ungkap Thomas kepada KONTAN, Selasa (4/1).