Bank Mandiri Kena Semprit Lagi



JAKARTA. Bank Mandiri kembali mendapat teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank pemerintah ini diminta segera membayarkan atas pencairan surat utang (Negotiable Certificate Deposit/NCD) milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).Kuasa Hukum APHI Christofel Butar-butar mengatakan, surat teguran atau aanmaning pengadilan itu dikeluarkan pada 7 Juli Lalu. Surat itu berlaku hingga 15 Juli mendatang.Menurutnya, surat teguran itu sebenarnya hanya dikeluarkan sekali oleh pengadilan. Namun, karena Bank Mandiri tidak hadir pada pemanggilan pertama maka kembali dikeluarkan. "Itu kebijaksaan pengadilan,"tandasnya, Senin (12/7).Dalam surat teguran itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Bank Mandiri untuk segera memenuhi kewajibannya atas pencairan NCD milik APHI itu. Jika tidak, Christofel bilang APHI akan menyita gedung Bank Mandiri yakni Plaza Mandiri di Jalan Gatot Subroto dan Bank Mandiri cabang Panglima Polim. "Kami akan umumkan di koran untuk diminta lelang," ujarnya. Catatan saja, kasus ini bermula ketika APHI membeli 10 NCD daribank mandirisenilai masing-masing Rp 5 miliar atau total berjumlah Rp 50 miliar pada 12 Februari 2002. Bunganya 16,75% dan jangka waktunya satu tahun. Yang tidak diduga, Gatot Cahyanto, kepala Bank Mandiri Cabang Panglima Polim telah memalsukan dokumen dan menjadikan NCD tersebut sebagai jaminan utang pihak ketiga. Akibatnya, pada saat jatuh tempo, APHI tidak dapat mencairkan NCD-nya.

Akibat perbuatannya itu, Gatot sudah divonis penjara selama dua tahun oleh PN Jakarta Selatan. Bank Mandiri juga telah memecat Gatot. Cuma, ketika APHI meminta Bank Mandiri segera mencairkan NCD, bank pelat merah tersebut menolak. Bank Mandiri malah menyarankan pengajuan gugatan perdata. Kasus ini pun terus bergulir hingga kini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can