JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk menilai penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) akan melambat hingga empat bulan sejak aturan loan to value (LTV) diterbitkan. Aturan LTV yang dikeluarkan Bank Indonesia pada September 2013, akan bertemu ritme baru pada Februari 2014 mendatang. Tardi EVP Coordinator Consumer Finance Bank Mandiri mengungkapkan, perlambatan KPR disebabkan oleh aturan LTV dan kenaikan suku bunga mencapai 2,14% dalam empat bulan. "Kita akan ketemu ritme baru di Februari. Kita butuh waktu penyesuaian," ujar Tardi di Jakarta, Kamis (28/11). Tardi bilang, meski aturan LTV yang dikeluarkan BI mengakibatkan perlambatan KPR, namun sekaligus merupakan obat bagi kreditur dan developer. Sebab, posisi ini akan mengatur satu tingkat pertumbuhan KPR yang sehat ke depan. Bank Mandiri melihat adanya perubahan tren dalam pertumbuhan kredit properti khususnya properti residensial. Jika pada penerapan aturan LTV sebelumnya yaitu Juni 2012, pertumbuhan kredit properti residensial terpengaruh dengan suku bunga, maka pasca penerapan LTV pertumbuhan kredit properti residensial tidak terkait dengan suku bunga. Penerapan aturan LTV pada September 2013 lalu, diperkirakan semakin menekan pertumbuhan kredit properti residensial karena segmen yang terkena menjadi lebih luas yakni 50,3%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank Mandiri: KPR akan melambat hingga Januari
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk menilai penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) akan melambat hingga empat bulan sejak aturan loan to value (LTV) diterbitkan. Aturan LTV yang dikeluarkan Bank Indonesia pada September 2013, akan bertemu ritme baru pada Februari 2014 mendatang. Tardi EVP Coordinator Consumer Finance Bank Mandiri mengungkapkan, perlambatan KPR disebabkan oleh aturan LTV dan kenaikan suku bunga mencapai 2,14% dalam empat bulan. "Kita akan ketemu ritme baru di Februari. Kita butuh waktu penyesuaian," ujar Tardi di Jakarta, Kamis (28/11). Tardi bilang, meski aturan LTV yang dikeluarkan BI mengakibatkan perlambatan KPR, namun sekaligus merupakan obat bagi kreditur dan developer. Sebab, posisi ini akan mengatur satu tingkat pertumbuhan KPR yang sehat ke depan. Bank Mandiri melihat adanya perubahan tren dalam pertumbuhan kredit properti khususnya properti residensial. Jika pada penerapan aturan LTV sebelumnya yaitu Juni 2012, pertumbuhan kredit properti residensial terpengaruh dengan suku bunga, maka pasca penerapan LTV pertumbuhan kredit properti residensial tidak terkait dengan suku bunga. Penerapan aturan LTV pada September 2013 lalu, diperkirakan semakin menekan pertumbuhan kredit properti residensial karena segmen yang terkena menjadi lebih luas yakni 50,3%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News