JAKARTA. Sengketa PT Bank Mandiri Tbk dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) masih terus berlanjut. Hingga tenggat waktu peringatan yang diberikan pengadilan berakhir kemarin, bank terbesar di tanah air itu belum memenuhi kewajiban mencairkan Negotiable Certificate Deposit atau NCD milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan aanmaning alias surat teguran kepada Bank Mandiri pada 10 Juni lalu. Jika dalam waktu delapan hari sejak aanmaning keluar bank mandiri tidak juga mencairkan hak APHI, gedung mereka yang ada di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 serta kantor di Jalan Panglima Polim Raya No. 192, Jakarta Selatan, bakal disita pengadilan. Dalam sidang pemanggilan terkait aanmaning dan permohonan eksekusi, Bank Mandiri juga tidak datang.
Bank Mandiri Mangkir, APHI Ajukan Eksekusi Dua Gedung
JAKARTA. Sengketa PT Bank Mandiri Tbk dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) masih terus berlanjut. Hingga tenggat waktu peringatan yang diberikan pengadilan berakhir kemarin, bank terbesar di tanah air itu belum memenuhi kewajiban mencairkan Negotiable Certificate Deposit atau NCD milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan aanmaning alias surat teguran kepada Bank Mandiri pada 10 Juni lalu. Jika dalam waktu delapan hari sejak aanmaning keluar bank mandiri tidak juga mencairkan hak APHI, gedung mereka yang ada di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 serta kantor di Jalan Panglima Polim Raya No. 192, Jakarta Selatan, bakal disita pengadilan. Dalam sidang pemanggilan terkait aanmaning dan permohonan eksekusi, Bank Mandiri juga tidak datang.