Bank Mandiri masih teliti kasus Daud Wibawa



JAKARTA. Bank Mandiri merespon tudingan nasabah Bank Mandiri Daud Wibawa yang menuntut tanggung jawab atas hilangnya dana dalam rekening miliknya.

Menurut Ogi Prastomiyono, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Mandiri, setiap laporan pengaduan pada dasarnya akan ditangani oleh bagian complain handling di unit customer care. "Ini tugasnya menyelidiki akar permasalahnya. Belum tentu penyebabnya dari karyawan kita," kata Ogi di Jakarta, belum lama ini.

Ogi menegaskan Bank Mandiri sangat serius memerangi risiko terjadinya fraud. Baik itu disebabkan oleh pihak ketiga, sebuah sindikat, ataupun yang melibatkan karyawan internal. "Yang jelas kita tidak serta merta dari kita. Ada juga nasabah yang berpura-pura mengalami kerugian dan sebagainya," pungkas Ogi.


Sebagaimana diketahui, seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Krekot bernama Daud Wibawa menulis surat pembaca pada Harian KONTAN edisi 9 Februari 2015. Dalam surat tersebut, Daud menuturkan dirinya menjadi korban kejahatan perbankan yang dilakukan Bank Mandiri.

Kejadiannya, pada 18 Februari 2008, pada bilyet giro nomor seri OG 834492 dicairkan oleh pihak Bank Mandiri adalah nomor rekening pada bilyet giro dan nama penarik tidak sesuai. Kemudian pada 3 Juni 2008 terjadi pendebetan sebesar Rp 825.160 di rekening Daud.

Pada 21 November 2008, terjadi transfer sebesar Rp 200 juta dari Bank Mandiri Cabang Krekot tanpa tanda tangan nasabah dan bisa dicairkan untuk pembelian investasi Sidana Proteksi Batavia III. Tetapi pada surat subscription Sidana Proteksi Batavia III tercantum hanya Rp 100 juta. "Sedangkan surat subscription yang asli masih ada pada nasabah dan bisa dicairkan oleh Bank Mandiri," kata Daud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie