Bank Mandiri mengawal kasus Tirta Amarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyelesaian debitur-debitur nakal. Salah satunya terkait fasilitas kredit PT Tirta Amarta Bottling. Kejagung telah menetapkan tiga pegawai Bank Mandiri sebagai tersangka.

Menurut Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas, hal ini merupakan salah satu hasil kerja sama dalam memerangi debitur nakal Bank Mandiri. "Langkah hukum yang dilakukan bersama Kejagung ini kami lakukan tidak hanya terhadap pihak eksternal, tapi juga internal Bank Mandiri untuk menciptakan efek jera, dan jika dalam prosesnya terdapat pegawai kami yang terbukti bersalah, maka kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rohan Hafas dalam keterangan yang didapat Kontan.co.id, Rabu (24/1).

Tirta Amarta Bottling Company merupakan perusahaan yang memproduksi air minuman dalam kemasan (AMDK) dengan merek Viro. Perusahaan ini memiliki lima anak usaha, yaitu PT Jimando perkasa, PT Tirta Amarta, PT Trison Star Investama, PT Kenanda Investama dan PT Trimas Investama. Ketiga perusahaan terakhir (Trison Star, Kenanda dan Trimas) merupakan perusahaan investasi.


Bank Mandiri mulai memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK, Letter of Credit (LC) impor dan fasilitas treasury pada 15 April 2015. 

Lalu, menurut penjelasan Kejaksaan Agung, saat PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung, pada 15 Juni 2015, diduga telah terjadi penggelembungan data aset TAB. Kejagung mencatat PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati