KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pembacaan putusan ditunda, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berharap gugatannya terkait embatalan homologasi PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dapat dikabulkan majelis hakim. Kuasa hukum Bank Mandiri Farih Romdoni Putra mengatakan, Dwi Aneka secara prinsip telah melanggar perjanjian perdamaian. "Meskipun Dwi Aneka telah melakukan pembayaran kepada kreditur lain, tapi kewajiban ada satu kreditur saja kewajibannya tidak terpenuhi, maka kreditur berhak untuk mengajukan pembatakan perdamaian," ungkapnya, Kamis (16/11). Hal itu pun sesuai dengan Pasal 291 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun menurut Bank Mandiri, Dwi Aneka telah wanprestasi dalam menjalankan proposal perdamaian. Terdapat beberapa hal yang tak dipenuhi DAJK pasca homologasi diantaranya, pembayaran bunga tunai, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.
Bank Mandiri menginginkan Dwi Aneka pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pembacaan putusan ditunda, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berharap gugatannya terkait embatalan homologasi PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dapat dikabulkan majelis hakim. Kuasa hukum Bank Mandiri Farih Romdoni Putra mengatakan, Dwi Aneka secara prinsip telah melanggar perjanjian perdamaian. "Meskipun Dwi Aneka telah melakukan pembayaran kepada kreditur lain, tapi kewajiban ada satu kreditur saja kewajibannya tidak terpenuhi, maka kreditur berhak untuk mengajukan pembatakan perdamaian," ungkapnya, Kamis (16/11). Hal itu pun sesuai dengan Pasal 291 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun menurut Bank Mandiri, Dwi Aneka telah wanprestasi dalam menjalankan proposal perdamaian. Terdapat beberapa hal yang tak dipenuhi DAJK pasca homologasi diantaranya, pembayaran bunga tunai, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.