JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk menyangkan sikap PT Asia Paper Mills (APM) yang tidak memanfaatkan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara maksimal. Kuas hukum Bank Mandiri Tommi S. Siregar mengatakan, pihak bank sudah memberikan waktu dengan memberikan perpanjangan 105 hari bagi APM untuk menyusun proposal perdamaian yang lebih baik. "Tapi, tidak ada perubahan sedikit pun. Sangat menyayangkan. Pada dasarnya sudah kami berikan kesempatan," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (7/8). Pihaknya belum memiliki rencana untuk mengeksekusi jaminan meski APM telah dinyatakan pailit. Adapun diketahui, Bank Mandiri memegang jaminan berupa tanah, bangunan, mesin-mesin pabrik APM. "Kami belum membahas prosesnya seperti apa yang pasti akan patuhi proses hukum yang ada," tambah Tommi.
Bank Mandiri menyayangkan sikap Asia Paper Mills
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk menyangkan sikap PT Asia Paper Mills (APM) yang tidak memanfaatkan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara maksimal. Kuas hukum Bank Mandiri Tommi S. Siregar mengatakan, pihak bank sudah memberikan waktu dengan memberikan perpanjangan 105 hari bagi APM untuk menyusun proposal perdamaian yang lebih baik. "Tapi, tidak ada perubahan sedikit pun. Sangat menyayangkan. Pada dasarnya sudah kami berikan kesempatan," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (7/8). Pihaknya belum memiliki rencana untuk mengeksekusi jaminan meski APM telah dinyatakan pailit. Adapun diketahui, Bank Mandiri memegang jaminan berupa tanah, bangunan, mesin-mesin pabrik APM. "Kami belum membahas prosesnya seperti apa yang pasti akan patuhi proses hukum yang ada," tambah Tommi.