Bank Mandiri minta keistimewaan dalam PKPU Duniatex Group



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) berharap agar pihaknya dapat keistimewaan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Duniatex Group yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas beralasan, bank berlogo pita emas ini merupakan kreditur dengan jaminan (separatis).

"Proses PKPU sudah berjalan, kami sudah mendaftarkan tagihan, namun kami juga akan menyampaikan sejumlah poin tanggapan terhadap proses PKPU, karena kami mestinya punya previlege (keistimewaan), karena kami kreditur bilateral, tidak masuk dalam sindikasi," kata Rohan ditemui Kontan.co.id, Jumat (11/10).


Baca Juga: Duniatex minta perlindungan hukum ke Pengadilan New York

Dari catatan Debtwire, per kuartal I-2019 Bank Mandiri punya eksposur kredit senilai Rp 1,50 triliun. Eksposur tersebut terbagi ke tiga entitas Duniatex, kepada PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST) senilai Rp 1,1 triliun, kepada PT Delta Dunia Textile (DDT) senilai Rp 347 miliar, dan kepada PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex senilai Rp 97 miliar.

Rohan juga menambahkan, Bank Mandiri juga telah melakukan sejumlah langkah mitigasi. Misalnya, Bank Mandiri telah membentuk biaya pencadangan dan provisi. Sayang Rohan enggan menyebut besarannya.

Baca Juga: Pendaftar Tagihan Duniatex Masih Minim

Meski demikian dari catatan Kontan.co.id, Bank Mandiri diketahui memegang sejumlah agunan yang rasionya mencapai 160% dari total nilai eksposur kreditnya.

"Sepengetahuan saya, jaminan yang kami pegang sifatnya bilateral, dan tidak dijaminkan ke kreditur lainnya. Karena memang tidak bisa satu jaminan yang misalnya diagunkan kepada kami kemudian dijaminkan ke kreditur lain, kalau terbukti demikian itu justru fraud," papar Rohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi