Bank Mandiri Minta Titan Infra Energy Segera Selesaikan Kredit Macetnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit macet PT Titan Infra Energy anak usaha dari Titan Group senilai US$ 450 juta kepada sejumlah kreditur sindikasi yang terdiri dari PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Credit Suisse, Trifagura belum juga menemukan titik terang. 

Hingga tenggat waktu yang disepakati pada 30 Juni 2022 berlalu, para kreditur belum juga menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan Direktur Utama PT Titan Infra Energy Darwan Siregar.

Padahal, kepada sejumlah media baru-baru ini, Darwan berkomitmen membuka kembali komunikasi untuk menyelesaikan tunggakan kewajibannya kepada para kreditur.   


VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mempertanyakan itikad baik Titan untuk menunaikan kewajibannya. Pasalnya, sejak berhenti mencicil sesuai ketentuan yang berlaku pada Februari 2020, dan mendapat label kredit macet dari para kreditur pada Agustus 2020, hingga kini Titan tak melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan awal. 

Baca Juga: Bank Mandiri dan CIMB Niaga Sepakat Kredit Titan Energy US$ 450 Juta Berstatus NPL

Bahkan, selama tiga tahun terakhir, kreditur sindikasi tidak pernah menerima laporan keuangan audited dari perusahaan batubara ini. Padahal, operasional bisnis perusahaan tambang batubara tersebut berlangsung normal, meski badai pandemi Covid-19 menerpa negeri ini. 

“Solusi kredit macet ini sebenarnya simpel. Kalau memang Titan beritikad baik, segera lunasi kreditnya ataupun bayar tunggakannya kepada seluruh kreditur sindikasi tanpa berdalih apapun,” ujar Ricky di Jakarta, Jumat (1/7). 

Sebab, berdasarkan data yang diterima kreditur sindikasi, penjualan batubara yang dilakukan Titan mencapai US$ 226 juta lebih pada 2020 dan meningkat pada 2021 mencapai US$ 281 juta lebih.

Hal itu salah satunya dipicu oleh tren harga batubara dunia yang terus merangkak naik, dari US$ 40 per ton pada saat kredit disalurkan di 2018, melonjak hingga sempat menyentuh US$ 400 per ton pada Juni 2022.

Baca Juga: Meski Kinerja Terganggu Pandemi, Titan Tegaskan Bayar Utang ke Kreditur Sindikasi

Dengan harga batubara dan penjualan yang terus meroket itu kreditur sindikasi menilai Titan mampu menyelesaikan kewajibannya dan tak layak mengajukan restrukturisasi dengan alasan terdampak pandemi Covid-19.

Para peserta kredit sindikasi, kata dia, bukanlah rentenir ataupun pinjaman online ilegal. Namun merupakan bank-bank yang memiliki reputasi tinggi di negara masing-masing. Artinya, seluruh keputusan yang telah disepakati keempat institusi keuangan tersebut sudah melalui proses penilaian yang menyeluruh. 

Editor: Tendi Mahadi