JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sugiarto Wiharjo yang menjadi penjamin atas fasilitas kredit PT BPR Tripanca Setiadana (dalam likuidasi) dan PT Tripanca Group (dalam pailit) asal Kotamadya Bandar Lampung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Soalnya Bank Mandiri mempunyai tagihan lebih dari Rp 300 miliar kepada Tripanca, yang utang tersebut dijaminkan oleh Sugiarto selaku pemilik Tripanca. Permohonan restrukturisasi utang ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan perkara No.63/PKPU/2014/Pn.Jkt.Pst, pada 13 November 2014 lalu. Kuasa Hukum Bank Mandiri Ryan Gunawan Lubis dalam berkas gugatannya mengatakan, tagihan Bank Mandiri terhadap Tripanca sudah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak Tripanca dinyatakan pailit pada Agustus 2009 lalu. Namun setelah melalui proses pemberesan kepailitan, Bank Mandiri belum mendapatkan semua tagihannya.
Bank Mandiri mohonkan PKPU bos Tripanca Group
JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sugiarto Wiharjo yang menjadi penjamin atas fasilitas kredit PT BPR Tripanca Setiadana (dalam likuidasi) dan PT Tripanca Group (dalam pailit) asal Kotamadya Bandar Lampung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Soalnya Bank Mandiri mempunyai tagihan lebih dari Rp 300 miliar kepada Tripanca, yang utang tersebut dijaminkan oleh Sugiarto selaku pemilik Tripanca. Permohonan restrukturisasi utang ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan perkara No.63/PKPU/2014/Pn.Jkt.Pst, pada 13 November 2014 lalu. Kuasa Hukum Bank Mandiri Ryan Gunawan Lubis dalam berkas gugatannya mengatakan, tagihan Bank Mandiri terhadap Tripanca sudah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak Tripanca dinyatakan pailit pada Agustus 2009 lalu. Namun setelah melalui proses pemberesan kepailitan, Bank Mandiri belum mendapatkan semua tagihannya.