Bank Mandiri optimistis salurkan KUR Rp 3 triliun



JAKARTA. Bank Mandiri menjadi salah satu agen penyalur kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2015 ini. Bank berlogo pita emas ini, akan menyalurkan dana pinjaman KUR senilai Rp 3 triliun. Direktur UKM/ UMKM Bank Mandiri, Tardi merinci, dana sebesar Rp 1 triliun untuk alokasi KUR mikro dan Rp 2 triliun untuk KUR ritel.

Tardi bilang, penyaluran KUR ini secara efektif akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang. Ia optimis, penyaluran pinjaman sebesar Rp 3 triliun kepada masyarakat kelas bawah ini akan sanggup terpenuhi selama sisa tahun 2015. "Mudah-mudahan tercapai. Kami punya 2.400 kantor cabang. Mudah-mudahan bisa terpenuhi," ucap Tardi, Jumat (26/6).

Tardi menjelaskan, untuk alokasi anggaran dana pinjaman KUR ini masih akan diatur secara teknis. Ia bilang, masih ada waktu selama dua hari untuk membicarakan teknis alokasi anggaran KUR. "Ini masih diatur dari kementerian teknis langsung atau dari kementerian keuangan untuk alokasi anggarannya. Dalam dua hari ini akan diputuskan, bank bisa mengklaim alokasi dana KUR ke Kementerian apa. Dalam sisa waktu ini, akan dibicarakan secara teknis," katanya.


Catatan saja, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat Mikro Subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Juli mendatang. Dalam PMK terbaru ini, pemerintah menurunkan bunga KUR dari posisi saat ini 21% ke level 12%.

Mekanisme penurunan bunga KUR tersebut dilakukan dengan memberikan tambahan subsidi bunga. Dengan subsidi bunga dari pemerintah itu, debitur hanya membayar bunga 12%. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, alokasi anggaran subsidi bunga KUR akan dinaikkan dari Rp 400 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 saat ini jadi Rp 1 triliun.

Dengan demikian, pemerintah memberi tambahan subsidi Rp 600 miliar dari sebelumnya Rp 400 miliar. Dengan tambahan subsidi ini, Kemkeu akan menyiapkan anggarannya lalu memberikan anggaran itu kepada bank pelaksana. Bambang menambahkan, instansi yang akan menentukan bank pelaksana penerima tambahan subsidi KUR adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto