Bank Mandiri Pastikan Tak Ada Dampak Finansial Dengan Adanya PP Hapus Utang UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha UMKM. PT Bank Mandiri Tbk pun turut buka suara terkait keputusan tersebut.

Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman, menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off). 

“Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” ujar Ali, Rabu (6/11).


Baca Juga: Presiden Teken PP No 47 tentang Hapus Utang UMKM, Ini Kata Bank BNI

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

Menurutnya, kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas.

Di sisi lain, ia berharap kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar.

Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis. Hal ini juga dapat mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

“Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” pungkas Ali.

Baca Juga: Ada Program Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan, Ini Informasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati