KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha UMKM. PT Bank Mandiri Tbk pun turut buka suara terkait keputusan tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman, menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off). “Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” ujar Ali, Rabu (6/11).
Bank Mandiri Pastikan Tak Ada Dampak Finansial Dengan Adanya PP Hapus Utang UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha UMKM. PT Bank Mandiri Tbk pun turut buka suara terkait keputusan tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman, menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off). “Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” ujar Ali, Rabu (6/11).
TAG: