JAKARTA. PT Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) harus bersabar agar dananya deposito sebesar Rp 110 miliar yang ditempatkan di Bank Mandiri dapat kembali ke tangan mereka. Pasalnya, dana tersebut masih dalam status sita pengadilan. Direktur Bank Mandiri Bambang Setiawan mengatakan Mandirinya bukannya tidak mau mengembalikan dana tersebut kepada Taspen."Namun, penyerahan dana ini harus sesuai dengan keputusan pengadilan," ujarnya kepada KONTAN pekan lalu. Bambang bilang, saat ini Bank Mandiri sedang membantu tim penyelidik untuk menghimpun aset-aset dari pelaku penipuan yang berkedok penempatan deposito palsu tersebut. Hingga kini Mandiri dan tim penyelidik sudah mengamankan dana sebesar Rp 34 miliar, termasuk deposito asli Taspen di Mandiri yang sebesar Rp 12 miliar plus tanah dan perumahan dan lain-lain dari pelaku."Namun dana ini masih dalam status sita," ujarnya. Mengenai sisa dana yang Taspen yang lainnya, nantinya akan digantikan berdasarkan denda dikenakan pengadilan kepada para pelaku. Yakni, Heru dihukum membayar Rp 31 miliar, Kemudian Germani Rp 23,1 miliar, Arken membayar ganti rugi Rp 5 miliar dan Agus Saputra ganti rugi Rp 15 miliar. Jadi selisihnya akan dibayar oleh orang ini. "Sisanya akan dicarikan oleh pihak penyidik," tutur Bambang. Saat ini, Kasus ini sudah berada di kejaksaan tinggi dan tinggal menunggu pengabulan kasasi atau tidak. Sekadar catatan, beberapa waktu lalu pihak Taspen berencana untuk menuntut Bank Mandiri. Taspen mengambil langkah tersebut setelah Mandiri menolak mengembalikan dana Taspen yang dibobol.
Bank Mandiri : Pembayaran Duit Taspen Tunggu Putusan Pengadilan
JAKARTA. PT Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) harus bersabar agar dananya deposito sebesar Rp 110 miliar yang ditempatkan di Bank Mandiri dapat kembali ke tangan mereka. Pasalnya, dana tersebut masih dalam status sita pengadilan. Direktur Bank Mandiri Bambang Setiawan mengatakan Mandirinya bukannya tidak mau mengembalikan dana tersebut kepada Taspen."Namun, penyerahan dana ini harus sesuai dengan keputusan pengadilan," ujarnya kepada KONTAN pekan lalu. Bambang bilang, saat ini Bank Mandiri sedang membantu tim penyelidik untuk menghimpun aset-aset dari pelaku penipuan yang berkedok penempatan deposito palsu tersebut. Hingga kini Mandiri dan tim penyelidik sudah mengamankan dana sebesar Rp 34 miliar, termasuk deposito asli Taspen di Mandiri yang sebesar Rp 12 miliar plus tanah dan perumahan dan lain-lain dari pelaku."Namun dana ini masih dalam status sita," ujarnya. Mengenai sisa dana yang Taspen yang lainnya, nantinya akan digantikan berdasarkan denda dikenakan pengadilan kepada para pelaku. Yakni, Heru dihukum membayar Rp 31 miliar, Kemudian Germani Rp 23,1 miliar, Arken membayar ganti rugi Rp 5 miliar dan Agus Saputra ganti rugi Rp 15 miliar. Jadi selisihnya akan dibayar oleh orang ini. "Sisanya akan dicarikan oleh pihak penyidik," tutur Bambang. Saat ini, Kasus ini sudah berada di kejaksaan tinggi dan tinggal menunggu pengabulan kasasi atau tidak. Sekadar catatan, beberapa waktu lalu pihak Taspen berencana untuk menuntut Bank Mandiri. Taspen mengambil langkah tersebut setelah Mandiri menolak mengembalikan dana Taspen yang dibobol.