JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meminta salah satu debiturnya PT Kimas Sentosa untuk kooperatif dalam menjalani proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, dalam rapat kreditur pailit pertama, prinsipal dari Kimas Sentosa belum juga memperlihatkan batang hidungnya. Kuasa hukum Bank Mandiri Suwandi mengatakan, memang dalam rapat kreditur, Rabu (12/7) lalu kuasa hukum Kimas menyampaikan tidak berkeinginan pailit. Namun, menurutnya, putusan majelis hakim 16 Juni 2017 telah jelas Kimas Sentosa jatuh pailit lantaran prinsipal tidak pernah hadir dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai dengan Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004.
Bank Mandiri peringatkan Kimas Sentosa kooperatif
JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meminta salah satu debiturnya PT Kimas Sentosa untuk kooperatif dalam menjalani proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, dalam rapat kreditur pailit pertama, prinsipal dari Kimas Sentosa belum juga memperlihatkan batang hidungnya. Kuasa hukum Bank Mandiri Suwandi mengatakan, memang dalam rapat kreditur, Rabu (12/7) lalu kuasa hukum Kimas menyampaikan tidak berkeinginan pailit. Namun, menurutnya, putusan majelis hakim 16 Juni 2017 telah jelas Kimas Sentosa jatuh pailit lantaran prinsipal tidak pernah hadir dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai dengan Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004.