Bank Mandiri peringatkan Kimas Sentosa kooperatif



JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meminta salah satu debiturnya PT Kimas Sentosa untuk kooperatif dalam menjalani proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebab, dalam rapat kreditur pailit pertama, prinsipal dari Kimas Sentosa belum juga memperlihatkan batang hidungnya. Kuasa hukum Bank Mandiri Suwandi mengatakan, memang dalam rapat kreditur, Rabu (12/7) lalu kuasa hukum Kimas menyampaikan tidak berkeinginan pailit.

Namun, menurutnya, putusan majelis hakim 16 Juni 2017 telah jelas Kimas Sentosa jatuh pailit lantaran prinsipal tidak pernah hadir dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai dengan Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004.


"Berdasarkan fakta tersebut, yang menginginkan pailit itu siapa? Terjadi pailit kan dari mereka sendiri," tegas Suwandi kepada KONTAN, Kamis (13/7). Dengan demikian, pihaknya kembali mengingatkan debitur untuk kooperatif.

Apalagi diakuinya, hingga saat ini dokumentasi perusahaan berupa laporan keuangan dan daftar aset belum juga diserahkan oleh tim kurator. "Kami ingatkan, sesuai janji debitur untuk memberikan laporan keuangan ya kami minta untuk segera diberikan," tambahnya.

Adapun hal tersebut pun diakui oleh salah satu kurator Kimas Sentosa Ferdie Soethiono yang mengaku kesulitan untuk bertemu dengan debitur. Bahkan, ketika dirinya mendatangani kantor debitur terlihat sudah tidak ada aktifitas usaha.

"Debitur juga belum meberikan dokumen apa-apa ke kami," tutur Ferdie. Kendati begitu, pihaknya juga telah memperangati debitur untuk berlaku kooperatif. "Karena sanksi di kepailitan akan jauh lebih berat ketika masih dalam PKPU.

Adapun tim kurator masih akan membuka tagihan para kreditur Kimas Sentosa hingga 28 Juli mendatang.

Sekadar mengingatkan, dalam PKPU Kimas Sentosa tercatat, Kimas Sentosa memiliki total utang Rp 758,4 miliar. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri, PT Air Hidup senilai Rp 5,52 miliar. Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar.

Adapun dalam kasus ini hampir setengah dari total utang Bank Mandiri senilai Rp 319,59 miliar tidak dijaminkan atau masuk dalam kategori konkuren. Kimas Sentosa merupakan peritel yang mempunyai jaringan ritel ponsel dengan merek Wayang Cellular. Perusahaan ini juga mengeluarkan ponsel lokal dengan label Pixcom Mobile.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia