KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Mandiri memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah melalui peluncuran kampanye pemrosesan data pribadi. Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerapan efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 yang berlaku mulai 17 Oktober 2024. Kampanye ini menekankan pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi yang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan UU PDP.
Baca Juga: Bank Mandiri Dorong Ekonomi Biru dengan Kolaborasi Bersama KKP Danis Subyantoro, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri menjelaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memastikan nasabah memahami serta menyetujui Kebijakan Privasi yang telah diperbarui sesuai ketentuan UU PDP. "Kami mengajak seluruh nasabah untuk memberikan persetujuan pemrosesan data pribadi melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah dapat terus menikmati layanan yang lebih
personalized," ujar Danis dalam pernyataannya, Rabu (16/10). Nasabah yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang persetujuan pemrosesan data pribadi dapat mengakses tautan
bmri.id/pembaruanpdp atau menghubungi
Mandiri Call 14000. Bank Mandiri akan menggunakan dua metode komunikasi dalam kampanye ini.
Baca Juga: Ini Sederet Layanan Eksklusif Bagi Nasabah Mandiri Prioritas dan Mandiri Private Pertama, melalui kanal komunikasi resmi seperti pemberitahuan langsung melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’, serta kampanye publik melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia. Meskipun nasabah yang belum memberikan persetujuan masih dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa, layanan yang lebih personal dan penawaran produk sesuai profil nasabah tidak akan dapat diberikan secara optimal.
Melalui kampanye ini, Bank Mandiri berharap nasabah segera memperbarui persetujuan mereka agar layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dapat terus diberikan secara optimal.
Baca Juga: Bank Mandiri Resmi Luncurkan Wajah Baru Livin' untuk Tingkatkan Kenyamanan Nasabah Danis menegaskan, "Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan seluruh proses pemrosesan data pribadi dilakukan secara transparan, sesuai dengan UU PDP No. 27 Tahun 2022, dan mendukung prinsip ESG (
Environmental, Social, Governance) dalam tata kelola data nasabah." Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto