Bank Mandiri pilih setujui perpanjangan PKPU Royal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Singapura memilih menyetujui perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap PT Royal Industries Indonesia.

Hal itu menganulir putusan awal Bank Mandiri yang tidak setuju atas perpanjangan PKPU. Kuasa hukum Bank Mandiri Andi Simangunsong mengatakan, satu dari dua permintaan yang diajukan pihaknya telah diterima oleh Royal Industries.

Permintaan itu adalah akses ke lokasi pabrik untuk penunjukan teknikal advisor guna menilai aset-aset yang ada. "Dari prinsipal menyampaikan yang penting satu dikabulkan dulu, jadi kami terima perpanjangannya. Tinggal yang satu lagi kami perjuangkan," ungkapnya, Kamis (2/11).


Adapun satu permintaan tersebut adalah penambahan pengurus PKPU yang belum dikabulkan. Menurutnya berdasarkan asas keadilan harus ditambahnya pengurus PKPU yang merepresentasikan para kreditur. Mengingat, PKPU ini diajukan secara pribadi oleh Royal Industries.

Sekadar tahu saja, Bank Mandiri cabang Singapura merupakan satu dari kreditur separatis yang menganulir suaranya dari tidak setuju menjadi setuju atas proposal perdamaian. Yang mana, total awal kreditur separatis yang tidak setuju berjumlah 15 yang mayoritas berasal dari bank sindikasi.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, masa PKPU tetap Royal Industries diperpanjang selama 90 hari. Sekadar tahu saja, kreditur sindikasi merupakan pemegang tagihan terbesar dan masuk sebagai kreditur separatis Royal Industries mencapai Rp 5,8 triliun.

Kreditur di antaranya, Eximbank Indonesia dengan total tagihan Rp 1,73 triliun dan Bank Mandiri sebesar Rp 139 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto