KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sudah siap jika relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tidak diperpanjang. Pasalnya, bank pelat merah ini sudah melakukan pencadangan yang cukup memadai untuk mengantisipasi pemburukan kredit. Darmawan Junaidi, Direktur Utama Bank Mandiri mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar 58,4% terhadap loan at risk (LAR) outstanding restrukturisasi Covid-19. "Kalau ditanya kesiapan, kami siap jika POJK 11 itu tidak diperpanjang," ujar Darmawan dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR, Rabu (28/9).
Bank Mandiri Prediksi Restrukturisasi Covid-19 yang Berpotensi NPL Sekitar Rp 4 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sudah siap jika relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tidak diperpanjang. Pasalnya, bank pelat merah ini sudah melakukan pencadangan yang cukup memadai untuk mengantisipasi pemburukan kredit. Darmawan Junaidi, Direktur Utama Bank Mandiri mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar 58,4% terhadap loan at risk (LAR) outstanding restrukturisasi Covid-19. "Kalau ditanya kesiapan, kami siap jika POJK 11 itu tidak diperpanjang," ujar Darmawan dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR, Rabu (28/9).