KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 secara targeted selaras dengan perkembangan terkini kondisi sektoral dan wilayah. Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 34/KDK.03/2022 tanggal 25 November 2022 yang akan memperpanjang stimulus terkait Restrukturisasi Covid-19 saat berakhir di Maret 2023 namun secara terbatas yaitu untuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan minuman, sektor tekstil dan alas kaki, segmen UMKM, dan/atau Provinsi Bali. Ahmad Siddik Badruddin, Direktur Manajemen Resiko Bank Mandiri, mengatakan berakhirnya POJK restrukturisasi Covid-19 sebetulnya tidak akan berdampak signifikan pada rasio Non Performing Loan (NPL) perseroan. Sebab dari total outstanding restrukturisasi Covid-19, yang berpotensi NPL diperkirakan Rp 2 triliun -Rp 3 triliun.
Bank Mandiri Punya Pencadangan Tinggi Walau Restrukturisasi Covid-19 Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 secara targeted selaras dengan perkembangan terkini kondisi sektoral dan wilayah. Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 34/KDK.03/2022 tanggal 25 November 2022 yang akan memperpanjang stimulus terkait Restrukturisasi Covid-19 saat berakhir di Maret 2023 namun secara terbatas yaitu untuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan minuman, sektor tekstil dan alas kaki, segmen UMKM, dan/atau Provinsi Bali. Ahmad Siddik Badruddin, Direktur Manajemen Resiko Bank Mandiri, mengatakan berakhirnya POJK restrukturisasi Covid-19 sebetulnya tidak akan berdampak signifikan pada rasio Non Performing Loan (NPL) perseroan. Sebab dari total outstanding restrukturisasi Covid-19, yang berpotensi NPL diperkirakan Rp 2 triliun -Rp 3 triliun.