JAKARTA. Bank Mandiri merespon positif rencana relaksasi aturan loan to value (LTV) yang bakal dilakukan Bank Indonesia (BI). Bank dengan sandi saham BMRI ini yakin, rencana tersebut tidak akan berdampak pada peningkatan level kredit macet alias non performing loan (NPL). Secara logika, relaksasi LTV bakal berdampak pada nilai uang muka atau down payment (DP). Artinya, calon debitur bank bisa memberikan uang muka lebih rendah dari sebelumnya sementara utang ke bank menjadi lebih besar. Nah, menurut Hery Gunardi, Direktur Consumer Banking Bank Mandiri, utang nasabah yang lebih besar tersebut tidak akan berdampak ke NPL. "Karena yang saya tahu, relaksasi LTV ini hanya akan dilakukan bagi rumah pertama," terang Hery, Rabu (27/5). Dengan begitu, Hery menilai, karena sebagian besar debitur rumah pertama bakal menggunakan rumah itu sebagai tempat tinggal, maka sebesar apapun cicilannya akan tetap dibayar. Sejauh ini, Hery menerangkan, NPL KPR Bank Mandiri berkisar 2% atau berada di bawah rata-rata NPL industri yang sekitar 2,5%. Hery juga bilang, dalam mencegah NPL, Bank Mandiri sudah menerapkan sistem debt burden ratio (DBR). "Kami membatasi DBR kami. Calon debitur tidak bisa melebihi DBR sekitar 40% dari penghasilan mereka," ujarnya. Yang jelas, lanjut Hery, relaksasi LTV tentu saja bakal menggairahkan penjualan rumah, khususnya rumah pertama. Namun langkah BI tersebut tidak akan berpengaruh pada penjualan rumah kedua dan seterusnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank Mandiri: Relaksasi LTV tak pengaruh ke NPL
JAKARTA. Bank Mandiri merespon positif rencana relaksasi aturan loan to value (LTV) yang bakal dilakukan Bank Indonesia (BI). Bank dengan sandi saham BMRI ini yakin, rencana tersebut tidak akan berdampak pada peningkatan level kredit macet alias non performing loan (NPL). Secara logika, relaksasi LTV bakal berdampak pada nilai uang muka atau down payment (DP). Artinya, calon debitur bank bisa memberikan uang muka lebih rendah dari sebelumnya sementara utang ke bank menjadi lebih besar. Nah, menurut Hery Gunardi, Direktur Consumer Banking Bank Mandiri, utang nasabah yang lebih besar tersebut tidak akan berdampak ke NPL. "Karena yang saya tahu, relaksasi LTV ini hanya akan dilakukan bagi rumah pertama," terang Hery, Rabu (27/5). Dengan begitu, Hery menilai, karena sebagian besar debitur rumah pertama bakal menggunakan rumah itu sebagai tempat tinggal, maka sebesar apapun cicilannya akan tetap dibayar. Sejauh ini, Hery menerangkan, NPL KPR Bank Mandiri berkisar 2% atau berada di bawah rata-rata NPL industri yang sekitar 2,5%. Hery juga bilang, dalam mencegah NPL, Bank Mandiri sudah menerapkan sistem debt burden ratio (DBR). "Kami membatasi DBR kami. Calon debitur tidak bisa melebihi DBR sekitar 40% dari penghasilan mereka," ujarnya. Yang jelas, lanjut Hery, relaksasi LTV tentu saja bakal menggairahkan penjualan rumah, khususnya rumah pertama. Namun langkah BI tersebut tidak akan berpengaruh pada penjualan rumah kedua dan seterusnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News